Essay Sotoy : UU Hak Cipta

Leave a Comment
Ruang Lingkup Hak Cipta 
Seperti pada Pasal 12 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2002 disebutkan bahwa hak cipta yang di lindungi adalah bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Di bidang ilmu pengetahuan antara lain seperti: buku, artikel, program computer. Dibidang seni dan sastra antara lain seperti: drama, pewayangan, lagu dan music, lukisan, seni matografi, dll. Seperti yang terlihat pada bagan dibawah ini :
Sehubungan dengan mata kuliah Etika dan Profesionalisme bidang Teknologi Informasi maka kali ini akan membahas Haki dalam bidang TI. Menurut bagan diatas, salah satu hal bidang TI yang dilindungi Haki ada Program Komputer dan Database.

Pada Bab II Pasal 2 : "Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
menyewakan Ciptaan tersebut unt uk kepentingan yang bersifat komersial." Yang dimaksud disini adalah pembajakan atau penggandaan program-program komputer dan film-film digital yang hanya bisa dikonsumsi secara pribadi. 

Juga pada Bagian kelima Pasal 15 : "e. Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut unt uk kepentingan yang bersifat komersial." Yang dimaksudkan disini adalah peminjaman / Penyewaan dan memberikan harga tertentu pada suatu prodak yang dilindungi
 tidak boleh dilakukan tanpa seijin pemilik Hak Cipta Karya. 

Sesuai dengan Bab XIII Pasal 72 disebutkan ketentuan Pidana terhadap pelanggaran HAKI di bidang TI :
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Prosedur Pendaftaran HAKI
Permohonan pendaftaran merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”). Syarat untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek adalah permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan:

  1. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
  2. Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
  3. Salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
  4. 24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas;
  5. Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila permohonan diajukan menggunakan hak prioritas;
  6. Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
  7. Bukti pembayaran biaya permohonan.
Lama proses sejak awal permohonan sampai diterbitkannya sertifikat merek adalah lebih kurang 18 bulan. Itu dengan catatan semua persyaratan lengkap dan tidak ada bantahan/sanggahan dari pihak ketiga. Selengkapnya tentang alur permohonan pendaftaran merek dapat Anda simak dalam laman Ditjen HKI.

Refrensi : 
Umar Hasan dan Suhermi "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002"
Hukumonline.com

Next PostNewer Post Previous PostOlder Post Home

0 comments:

Post a Comment