A. Pengertian Keadilan.
         Keadilan mempunyai arti yang cukup luas, tapi saya akan mencoba memahami definisi dari Aristoteles. Menurutnya Kadilan adalah "Kelayakan dalam tindakan manusia" Disini berarti kelayakan akan sesuatu ditentukan oleh manusia itu sendiri, dan akan menjadi titik penengah antara terlalu banyak dan terlalu sedikit.
Jadi sebuah keadilan akan nyata bila ada kesetaraan pada suatu kelayakan. Maka keadilan itu sendiri adalah suatu keseimbangan kelayakan itu sendiri.
Dalam kasus ini saya akan menintepretasikan kepada seorang Tokoh kemerdekaan India yang sekaligus tokoh perdamaian Dunia.
Mohandas Karamchand Gandhi.
http://www.dergoldenejunge.de/
Next PostNewer Posts Previous PostOlder Posts Home