Korban Penyerangan Massa FAKI Besok Lapor Polda Yogyakarta.
"Yang pasti ini kan tindakan melawan hukum, yakni membubarkan secara paksa peserta diskusi.Yang notabene diskusi itu dijamin di dalam undang-undang kita. Untuk sementara ini kita laporkan terkait penyaniayaan dan perusakan. Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," ujar Syamsudin saat dihubungi KBR68H di Yogyakarta, Minggu (27/10).
Sebelumnya, seratusan orang dari Front Anti-Komunis Indonesia (FAKI) menyerang acara diskusi yang dihadiri keluarga korban peristiwa 1965 di Godean Yogyakarta hari ini. Diskusi sedianya mengupas masalah pemberdayaan ekonomi keluarga dengan cara pembuatan pupuk organik.
Ini adalah salah satu fenomena di negeri ini. Dengan alasan negara yang didasari keTuhanan yang maha esa, banyak orang yang beranggapan bahwa orang yang 'dituduh' tidak beragama layak untuk ditindas. tanpa mereka menyadari juga bahwa negara ini dibangun berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab. Suatu pembodohan yang terus berkembang di masyarakat kita, bahwa orang yang berbeda adalah kesalahan pilihan. padahal pilihan itu kan subjektif. apalagi dengan adanya serangan ke keluarga korban penyerangan 1965, semakin terlihat kebodohannya. hehe. intinya kekerasan atau penyerangan dengan alasan agama itu lebih biadab dari orang yg gapunya agama. apalagi kalo yang ngerti kejadian sebenernya di tahun 1965. ini Kelakuan orang yang ngakunya "BerAgama" Tapi nyatanya?
0 comments:
Post a Comment