ABSTRAK
Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai individu, oleh sebab itu diadakannya organisasi profesi. Organisasi profesi ini juga merupakan bagian dari perkembangan sebuah profesi dalam proses profesionalisme untuk mengembangkan profesi kearah status professional yang diakui oleh pemerintah dan masyarakat pengguna jasa profesi tersebut. Semua profesional dalam melaksanakan pekerjaannya harus sesuai dengan apa yang disebut standar (ukuran) profesi. Pada bidang profesi IT yang sudah makin berkembang di berbagai bidang masing-masing memiliki standar profesi yang sudah diatur dengan standar baik di indonesia maupun negara lain.

PENDAHULUAN
Saat ini dunia lapangan pekerjaan semakin banyak dan membutuhkan banyak tenaga profesional. Untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang baik tenaga profesi yang handal sangat dibutuhkan. Khususnya dalam bidang IT, tenaga profesional sangat dibutuhkan untuk menangani terjadinya error atau kesalahan dalam membuat suatu sistem. Tenaga profesi dalam melakukan pekerjaannya juga harus sesuai dengan standar yang telah ditentukan
Organisasi pada dasarnya digunakan sebagai tempat atau wadah dimana orang-orang bekumpul, bekerjasama secara rasional dan sistematis, terencana, terorganisasi, terpimpin dan terkendali. Dalam memanfaatkan sumber daya (uang, matril, mesin, metode, lingkungan), sarana-prasarana, data, dan lain-lain, digunakan secara efisien dan efektif untuk mencapai tujuan organisasi, atau dapat disebut sebagai bentuk formal dari sekelompok manusia dengan tujuan individualnya masing-masing(gaji, kepuasan keraj, dll) yang bekerjasama dalam sebuah proses tertentu untuk mencapai tujuan bersama (tujuan organisasi). Dunia lapangan kerja semakin banyak membutuhkan para profesional yang bergelut dibidang Teknologi Informasi. Posisinya pun sangat bervariasi, terganung dari skala bisnis atau usaha instansi/perusahaan/lembaga yang bersangkutan. Semakin besar dan kompleks suatu instansi, biasanya posisi dan pekerjaan yang dibutuhkan pun makin beragam. Mengingat begitu banyak variasi jenis pekerjaan tersebut, maka perlu dilakukan standardisasi profesi di bidang teknologi informasi.
Dengan posisi tenaga kerja di bidang Teknologi Informasi (TI) yang sangat bervariasi karena menyesuaikan dengan skala bisnis dan kebutuhan pasar, maka sangat sulit untuk mencari standardisasi pekerjaan di bidang ini. Tetapi setidaknya kita dapat mengklasifikasikan tenaga kerja di bidang Teknologi Informasi tersebut berdasarkan jenis dan kualifikasi pekerjaan yang ditanganinya.

PEMBAHASAN
Munculnya bidang IT yang baru juga memunculkan profesi di bidang IT yang semakin menjurus sesuai dengan keahlian masing-masing. Secara umum, pekerjaan di bidang teknologi informasi setidaknya terbagi dalam 3 kelompok sesuai bidangnya.
A. Kelompok pertama, adalah mereka yang bergelut di dunia perangkat lunak (software), baik mereka yang merancang system operasi,database maupun system aplikasi. Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
  1. Sistem analis, merupakan orang yang abertugas menganalisa system yang akan diimplementasikan, mulai dari menganalisa system yang ada, kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain system yang akan dikembangkan.
  2. Programer, merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan system analis, yaitu membuat program ( baik aplikasi maupun system operasi ) sesuai system yang dianalisa sebelumnya.
  3. Web designer, merupakan orang yang melakukan kegiatan perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain terhadap suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.
  4. Web programmer, merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan web designer, yaitu membuat program berbasis web sesuai desain yang telah dirancang sebelumnya.

B. Kelompok kedua, adalah mereka yang bergelut di bidang perangkat keras (hardware). Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
  1. Technical engineer, sering juga disebut teknisi, yaitu orang yang berkecimpung dalam bidang teknik, baik mengenai pemeliharaan maupun perbaikan perangkat system computer.
  2. Networking engineer, adalah orang yang berkecimpung dalam bidang teknis jaringan computer dari maintenance sampai pada troubleshooting-nya.

C. Kelompok ketiga, adalah mereka yang berkecimpung dalam operasional system informasi. Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
  1. EDP Operator, adalah orang yang bertugas mengoperasikan program-program yang berhubungan dengan electronic data processing dalam lingkungan sebuah perusahaan atau organisasi lainnya.
  2. System Administrator, merupakan orang yang bertugas melakukan administrasi terhadap system, memiliki kewenangan menggunakan hak akses terhadap system, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengaturan operasional sebuah system.

Standar Profesi

ACM (Association for Computing Machinery)
Hasil gambar untuk Association for Computing Machinery
ACM (Association for Computing Machinery) atau Asosiasi untuk Permesinan Komputer adalah sebuah serikat ilmiah dan pendidikan komputer pertama di dunia yang didirikan pada tahun 1947. Anggota ACM sekitar 78.000 terdiri dari para profesional dan para pelajar yang tertarik akan komputer. ACM bermarkas besar di Kota New York. ACM diatur menjadi 170 bagian lokal dan 34 grup minat khusus (SIG), di mana mereka melakukan kegiatannya.

SIG dan ACM, mensponsori konferensi yang bertujuan untuk memperkenalkan inovasi baru dalam bidang tertentu. Tidak hanya mensponsori konferensi, ACM juga pernah mensponsori pertandingan catur antara Garry Kasparov dan komputer IBM Deep Blue.

IEEE (Institute of Electrical and Electronics Engineers)
Hasil gambar untuk IEEE
IEEE adalah organisasi internasional beranggotakan para insinyur dengan tujuan untuk mengembangan teknologi untuk meningkatkan harkat kemanusiaan. Sebelumnya IEEE memiliki kepanjangan yang dalam Indonesia berarti Institut Insinyur Listrik dan Elektronik (Institute of Electrical and Electronics Engineers). Namun kini kepanjangan itu tak lagi digunakan, sehingga organisasi ini memiliki nama resmi IEEE saja.

EEE standard association memiliki beberapa program yaitu Industry Connections program, Corporate Program International Program, GET Program, Arc Flash, dan NESC. Setiap tahun, IEEE-SA melakukan lebih dari 200 suara standar, suatu proses dimana standar yang diusulkan pada saat memilih untuk keandalan teknis dan kesehatan. Pada tahun 2005, IEEE telah dekat dengan 900 standar aktif, dengan 500 standar dalam pengembangan. Salah satu yang lebih penting adalah IEEE 802 LAN / MAN kelompok standar, dengan standar jaringan komputer digunakan secara luas untuk keduanya (kabel ethernet) dan jaringan nirkabel (IEEE 802.11).
Proses pembangunan IEEE standar dapat dipecah melalui tujuh langkah dasar yaitu:
  1. Mengamankan Sponsor,
  2. Meminta Otorisasi Proyek,
  3. Perakitan Kelompok Kerja,
  4. Penyusunan Standard,
  5. Pemungutan suara,
  6. Review Komite,
  7. Final Vote.
IEEE Indonesia Section berada pada IEEE Region 10 (Asia-Pasifik). Ketua IEEE Indonesia Section tahun 2009-2010 adalah Arnold Ph Djiwatampu. Saat ini IEEE Indonesia Section memiliki beberapa chapter, yaitu:
a. Chapter Masyarakat Komunikasi (Communications Society Chapter)
b. Chapter Masyarakat Sistim dan Sirkuit (Circuits and Systems Society Chapter)
c. Chapter Teknologi Bidang Kesehatan dan Biologi (Engineering in Medicine and Biology Chapter)
d. Chapter Gabungan untuk Masyarakat Pendidikan, Masyarakat Peralatan Elektron, Masyarakat Elektronik Listrik, dan Masyarakat Pemroses Sinyal (Join Chapter of Education Society, Electron Devices Society, Power Electronics Society, Signal Processing Society)
e. Chapter Gabungan MTT/AP-S (Joint chapter MTT/AP-S) Deskripsi pekerjaan sebagai contoh ialah Administrasi Perkantoran.

Pembentukan Standar Profesi Teknologi Informasi di Indonesia
Persetujuan dan pengakuan dari pemerintah adalah hal penting dalam pengimplementasian standard di Indonesia. Dengan demikian, setelah standard kompetensi diformulasikan, standard tersebut dapat diajukan kepada kepada Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja. Selain itu standard tersebut juga sebaiknya harus diajukan kepada Menteri Pendidikan dengan tujuan membantu pembentukan kurikulum Pendidikan Teknologi Informasi di Indonesia dan untuk menciptakan pemahaman dalam pengembangan model sertifikasi.
Selanjutnya, mekanisme sertifikasi harus dikembangkan untuk mengimplementasikan standard kompetensi ini. Beberapa cara pendekatan dari negara lain harus dipertimbangkan. Dengan demikian, adalah penting untuk mengumpulkan mekanisme standard dari negara-negara lain sebelum mengembangkan mekanisme sertifikasi di Indonesia.
Sertifikasi sebaiknya dilaksanakan oleh IPKIN sebagai Asosiasi Komputer Indonesia. Pemerintah diharapkan akan mengakui sertifikat ini, dan memperkenalkan dan mendorong implementasinya di industri. Dalam mengimplementasikan mekanisme sertifikasi, beberapa badan perlu dibentuk:
1. Badan Penguji
2. Panitia Persiapan Ujian
3. Pelaksana Ujian
4. Pelaksana akreditasi training centre
5. Pelaksana resertifikasi
Kerja sama antara institusi terkait dikoordinasikan. IPKIN sebagai Asosiasi Profesi dapat memainkan peranan sebagai koordinator. Dalam pembentukan mekanisme sertifikasi harus diperhatikan beberapa hal yang dapat dianggap sebagai kriteria utama:
  1. Sistem sertifikasi sebaiknya kompatibel dengan pembagian pekerjaan yang diakui secara regional.
  2. Memiliki berbagai instrument penilaian, misal test, studi kasus, presentasi panel dan lain-lain.
  3. Harus memiliki mekanisme untuk menilai dan memvalidasi pengalaman kerja dari para peserta, karena kompetensi profesional juga bergantung dari pengalaman kerja pada bidang tersebut.
  4. Harus diakui pada negara asal.
  5. Harus memiliki silabus dan materi pelatihan, yang menyediakan sarana untuk mempersiapkan diri untuk melakukan ujian sertifikasi tersebut.
  6. Sebaiknya memungkinkan untuk dilakukan re-sertifikasi.

Sebagai kriteria tambahan adalah:
  1.  Terintegrasi dengan Program Pengembangan Profesional.
  2.  Dapat dilakukan pada region tersebut.

Untuk melengkapi standardisasi, IPKIN sudah perlu menetapkan Kode Etik untuk Profesi Teknologi Informasi. Kode Etik IPKIN akan dikembangkan dengan mengacu pada Kode Etik SEARCC dan menambahkan pertimbangan-pertimbangan yang sesuai dengan kondisi di Indonesia.
Dalam hal sertifikasi ini SEARCC memiliki peranan dalam hal:
  1. Menyusun panduan.
  2. Memonitor/dan bertukar pengalaman.
  3. Mengakreditasi sistem sertifikasi, agar mudah diakui oleh negara lain anggota SEARCC.
  4. Mengimplementasi sistem yang terakreditasi tersebut.

Deskripsi pekerjaan sebagai contoh : Administrasi Perkantoran
Administrasi Perkantoran Bukan Pekerjaan Mudah
Tugas utama Administrasi Perkantoran adalah melakukan perekapan data, mengelola dokumen dan tentunya menyimpannya secara terstruktur. Admin kantor juga perlu membangun hubungan baik dengan setiap karyawan. Karena lagi-lagi bidang yang dikerjakannya ini akan berhubungan dengan karyawan dan manejemen perusahaan.
Ada beberapa tugas yang perlu dilakukan oleh Administrasi Perkantoran menggunakan teknologi, yaitu :
  1. Menerima Panggilan Telepon
  2. Membuat Agenda Kantor
  3. Entri Data Perusahaan
  4. Melakukan Arsip Data

Seperti yang tertulis di penulisan saya yang sebelumnya disitu memiliki perbedaan standarisasi profesi di Indonesia dengan negara lainnya

KESIMPULAN
Seiring berkembangnya teknologi informasi, maka semakin banyak pula keahlian dan profesi yang dibutuhkan di bidang teknologi informasi. Oleh Karena itu profesi di bidang teknologi informasi di bagi menjadi 3 kelompok yaitu : Software, Hardware dan Operasional Sistem Informasi, yang sebelumnya sudah di bahas dengan lengkap dan dapat dilihat perbedaan – perbedaan profesi tersebut menurut bidang utama nya masing – masing. Yang kemudian menentukan dan membuat standarisasi dalam sebuah profesi adalah organisasi - organisasi tertentu yang mendapatkan persetujuan dari pemerintah. Untuk menjalankan pengembangan profesi terdapat organiasi yang berdiri secara internasional maupun regional. 
Organisasi pengembangan profesi khususnya di bidang IT internasional ada ACM (Association for Computing Machinery) dan IEEE (Institute of Electrical and Electronics Engineers). ACM sendiri adalah organisasi yang bermarkas di New York U.S.A. dan telah memiliki kurang lebih 78.000 anggota yang diatur menjadi 170 bagian local dan 34 bagian khusus (SIG). IEEE sendiri adalah organisasi yang terhitung 2005 telah mengeluarkan 900 standar aktif dan 500 standar pengembangan. IEEE memiliki 7 langkah pengembangan dan juga IEEE memiliki cabang di beberapa regional salah satunya adalah Regional-10 (Asia Pasifik) dimana IEEE Indonesia bernaung. Di Indonesia sendiri IEE memiliki 5 chapter utama yang sebelumnya sudah di bahas. Di Indonesia sendiri Standar Profesi sepenuhnya di putuskan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pendidikan. Sertifikasi diajukan oleh organisasi resmi, dan di bidang IT sertifikasi di Indonesia ada IPKIN. IPKIN membuat mekanisme sertifikasi, badan yang perlu dibentuk  agar sertfikasi dapat sesuai kriteria. Dalam pengembangannya sertifikasi IPKIN berdasarkan ketetapan kode etik organisasi standarisasi internasional SEARCC. 
Maka dapat ditarik kesinmpulan bahwa profesi yang ada sesuai dengan standarisasi yang dikaji oleh beberapa organiasi. Namun suatu negara tidak hanya mengandalkan organisasi tunggal untuk mendapatkan kajian profesi. Maka terkadang profesi suatu negara akan yang lain dapat berbeda meskipun memiliki kebutuhan skill yang berbeda-beda. Misalnya profesi Administrasi Perkantoran di Indonesia memiliki perbedaan – perbedaan dengan profesi Administrasi Perkantoran di negara lain. 

DAFTAR PUSATAKA
1. http://iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/31005/Jenis+profesi+IT.doc 
2. http://sukarno.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/4331/Standar+profesi+ACM+dan+IEEE.docx 
3. http://syatantra.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/38240/Model+pengembangan+standar+profesi.ppt 
4. http://anugerawan.blogspot.com/2011/05/model-pengembangan-standar-profesi.html 
5. http://marinnrin.wordpress.com/2013/07/15/standar-profesi-di-indonesia-dan-regional/ 
6. http://juniorhendy.blogspot.com/2010/03/model-pengembangan-standar-profesi.htm
7. http://id.wikipedia.org/wiki/Analis_sistem
8. http://muhammadghazali.wordpress.com/2009/02/14/system-engineer/
9. http://muhammadghazali.wordpress.com/2009/02/23/system-analyst/
10. http://ghanoz2480.wordpress.com/2009/02/13/network-engineer/
11. http://muhammadghazali.wordpress.com/2009/02/13/it-trainer/
12. http://muhammadghazali.wordpress.com/2009/02/13/application-developer/
13. http://robby-bellamy.blogspot.com/2010/03/acm.html
14. http://sharemyego.blogspot.com/2010/04/deskripsi-pekerjaan-berbagai-profesi-it.html
15. http://id.wikipedia.org/wiki/Institute_of_Electrical_and_Electronics_Engineers
16. http://komunikasi.org/ieee/
17. http://dewijanuaryblog.blogspot.com/2010/04/acm-association-for-computing-machinery.html
18. http://blog.ub.ac.id/badrunsz/2011/03/20/tugas-jaringan-komputer/
19. http://www.scribd.com/doc/38082733/Etika-Profesi-TI
20. http://www.ruangpegawai.com/ragam/ini-dia-tugas-pegawai-administrasi-perkantoran-939
21. https://achmadjournal.com/2014/06/30/apa-itu-network-engineer-program-studi-apa-yang-dapat-menjadikan-network-engineer/
22. https://sites.google.com/site/3udangsakti/profesi-penguasaan-materi-kompetensi-it/standar-profesi-menurut-acm-dan-ieee
23. http://www.academia.edu/17634473/BAB_IV_Organisasi_Profesi_Dan_Kode_Etik_Profesi




ABSTRAK
Sebuah badan usaha harus memiliki beberapa prosedur yang manyangkut pendirian badan usaha atau bisnis. Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Perizinan pembuatan badan usaha perlu dirancang agar dalam pelaksanaan kegiatan, para pelaku dunia usaha menyadari akan tanggung jawab dan tidak asal dalam melakukan praktik kerja yang dapat merugikan orang lain atau bahkan Negara.

PENDAHULUAN
Internet memang menawarkan kemudahan dalam aspek menyampaikan maupun mendapatkan informasi dan dalam hal ini informasi yang berkaitan dalam bisnis. Selain itu, faktor pendukung lain, adalah pemakai internet yang semakin bertambah dan masih akan terus berlangsung. Dengan ini, tentu menjadikan internet sarana yang sangat potensial dalam menjalankan bisnis di masa sekarang dan di masa mendatang. Dalam hal memasarkan barang atau promosi tentu akan menjadi mudah dan dengan biaya yang lebih murah tentunya.
Dengan adanya internet dapat mempermudah masyarakat dalam menyampaikan atau mendapatkan informasi apapun. Karena dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja, pemasaran barang atau jasa dapat dilakukan dengan mudah sehingga muncul berbagai macam peluang usaha. Bisnis itu sendiri dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa bentuk badan usaha. Bentuk-bentuk ini memiliki perbedaan dalam hal manajemen kepemilikan, cara mendapatkan modal, membagi keuntungan dan banyak faktor pembeda lainnya. 
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Oleh karena itu terdapat prosedur-prosedur yang harus dilakukan dalam menjalankan badan usaha tersebut, baik badan usaha perorangan, Perusahaan Kemitraan / Partnership (Firma,CV) maupun korporasi / corporation.

PEMBAHASAN
Peraturan perizinan memliki mata rantai prosedur yang panjangnya bergantung pada skala perusahaan yang akan didirikan.
Berikut ini adalah prosedur-prosedur yang harus dilakukan dalam pendirian badan usaha (bisnis)
1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untuk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan :
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Bukti diri.
Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
  • Izin Domisili.
  • Izin Gangguan.
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Izin dari Departemen Teknis.
2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA).

3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.

4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan.
Dalam badan usaha ada terdapat kontrak kerja yaitu suatu bentuk perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan. Adapun isi kontrak kerja yaitu, hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan selama terikat hubungan kerja, yang ditandai dengan penandatanganan kontrak kerja tersebut oleh pimpinan perusahaan dan karyawan.
Terdapat 3 sistem kontrak kerja, yaitu:

  1. Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
  2. Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT)
  3. Untuk kontrak kerja melalui outsourcing
Untuk prosedur pengadaan terdiri dari prosedur pengadaan tenaga kerja dan prosedur pengadaan barang dan jasa.

A. Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja
Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja antara lain :
1. Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis.
Job Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job Description dan Job Specification / Job Requirement.
Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.

2. Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal.
Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat. Namun kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi.
Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.

3. Seleksi Tenaga Kerja
Ada lima tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan). Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu Succecive Selection Process dan Compensatory Selection Process. Succecive Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur. Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.

4. Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.

B. Prosedur pengadaan barang dan jasa
Prosedur pengadaan barang dan jasa, diautur dalam Keppres No. 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa terdapat beberapa metode pemilihan serta sistem penilaian kompetensi penyedia barang dan jasa. secara umum jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa, yang antara lain : 
1. Metode Pelelangan Umum
Metode pelelangan umum merupakan metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang relatif banyak dilakukan. Pelelangan umum dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.

2. Pelelangan Terbatas
Pelelangan terbatas dilakukan jika pelelangan umum sulit dilaksanakan karena penyedia barang/jasa yang mampu mengerjakan diyakini terbatas dan pekerjaannya kompleks, maka dilakukan pelelangan terbatas. Pelelangan terbatas diumumkan secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang telah diyakini mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya yang memenuhi kualifikasi.

3. Pemilihan Langsung
Pemilihan langsung merupakan pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran dari penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bila memungkinkan melalui internet.

4. Penunjukan Langsung
Berdasarkan ketentuan dalam Keppres No 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa, Penunjukan langsung dalam pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria yang antara lain :

  • Terjadi keadaan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam,
  • Pekerjaan yang bersifat rahasia dan menyangkut pertahanan serta keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden,
  • Pekerjaan berskala kecil dengan nilai paket pekerjaan maksimum Rp. 50.000.000,
  • Paket pekerjaan berupa pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten tertentu,
  • Paket pekerjaan merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil,
  • Paket pekerjaan bersifat kompleks dan hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya.

Kontak Bisnis
Kontak bisnis adalah seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis. Data kontak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting dalam rangka memelihara hubungan bisnis.
Pakta Integritas
Dalam Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta. Tujuan Pakta Integritas :
  1. Mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.
  2. Mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya "suap" untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.
Draft Kontrak Kerja untuk Proyek Teknologi Informasi
Kontrak (perjanjian) merupakan suatu "peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal". (Subekti, 1983:1). Berikut ini langkah-langkah cara membuat kontrak (perjanjian) kerja :
Masa Percobaan
Masa percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang).
Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja
Untuk dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa.
Bentuk Perjanjian Kerja
Bentuk dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
Isi Perjanjian Kerja
Pada pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan. Dalam praktek, pada umumnya isi perjanjian kerja biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka waktunya.
Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
Dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling lama 1 (satu) tahun. Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1 (satu) kali saja dan pembeharuan tersebut baru dapat diadakan setelah 21 (dua puluh satu) hari dari berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut.
Penggunaan Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.
Uang Panjar
Pada suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar dikembalikan atau dianggap telah hilang, perjanjian kerja tetap ada.
Bahwa Pihak Kedua  adalah  seorang Teknisi Freelance yang  bergerak  dalam  bidang usaha jasa dan perdagangan informasi tekhnologi.

Bahwa antara Kedua belah pihak telah mufakat untuk mengadakan perjanjian kontrak service pemeliharaan dan perbaikan komputer pada kantor Pihak Pertama dengan biaya sebesar
Rp. ……………….. / Bulan

KESIMPULAN
Peraturan perizinan memliki mata rantai prosedur yang panjangnya bergantung pada skala perusahaan yang akan didirikan. Prosedur-prosedur yang harus dilakukan dalam pendirian badan usaha (bisnis) Antara lain tahap pengurusan izin pendirian, tahapan pengesahan menjadi badan hukum, tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani, Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait.
prosedur pengadaan terdiri dari prosedur pengadaan tenaga kerja dan prosedur pengadaan barang dan jasa. Prosedur pengadaan tenaga kerja antara lain perencanaan tenaga kerja, penarikan tenaga kerja, seleksi tenaga kerja, penempatan tenaga kerja. Prosedur pengadaan barang dan jasa antara lain metode pelelangan umum, pelelangan terbatas. Pemilihan langsung, penunjukan langsung
Kontak bisnis, Pakta integritas, Draft Kontrak Kerja untuk Proyek Teknologi Informasi semua elemen yang disebutkan disini dan pada paragraph diatas adalah elemen-elemen yang harus dipenuhi suatu perusahaan untuk bisa menjalankan perusahaannya dengan baik, benar dan sesuai standard yang ada menghadapi persaingan yang ada di dunia bisnis.


DAFTAR PUSATAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Usaha
http://ade.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/5395/Minggu+4+dan+5+-+SDM+dan+Organisasi.ppt
http://pengadaanbarang.blogspot.com/2007/12/metode-pemilihan-penyedia-barang-dan.html
http://114.57.2.77/peraturan/kp80lamp1b.pdf
- http://www.jdih.bpk.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=305&Itemid=76
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgpXhd-Y0PXpEB4C9IqemRgsbO8QNN4b7ZO1WHxmg5AxnGtkihUB6e5RROKvMTNyp_HrgkYBNe-fofaa3Alu8JswY6ALLpIoo1NLevA6O3vfre1rfTpBh4xZ2KqmIdK105aMUu9tTzlvEzw/s1600/Pakta+Integritas.jpg
http://books.google.co.id/books?id=IxhNwBHAnH8C&pg=PA43&lpg=PA43&dq=%22kontak+bisnis+adalah%22&source=bl&ots=-1hBAF0qTV&sig=AognfyJrvVokHnLr7BDk2FjrLrs&hl=id&ei=ZSKnTbWKI4vxrQfe95TwCQ&sa=X&oi=book_result&ct=result&resnum=3&ved=0CB0Q6AEwAg#v=onepage&q=%22kontak%20bisnis%20adalah%22&f=false
http://www.academia.edu/4823157/Mata_Kuliah
www.asiamaya.com/konsultasi_hukum/perj_kerja/kontrak_kerja.htm
http://uzi-online.blogspot.co.id/2013/05/aspek-bisnis-di-bidang-teknologi-informasi.html 









Ruang Lingkup Hak Cipta 
Seperti pada Pasal 12 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2002 disebutkan bahwa hak cipta yang di lindungi adalah bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Di bidang ilmu pengetahuan antara lain seperti: buku, artikel, program computer. Dibidang seni dan sastra antara lain seperti: drama, pewayangan, lagu dan music, lukisan, seni matografi, dll. Seperti yang terlihat pada bagan dibawah ini :
Sehubungan dengan mata kuliah Etika dan Profesionalisme bidang Teknologi Informasi maka kali ini akan membahas Haki dalam bidang TI. Menurut bagan diatas, salah satu hal bidang TI yang dilindungi Haki ada Program Komputer dan Database.

Pada Bab II Pasal 2 : "Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
menyewakan Ciptaan tersebut unt uk kepentingan yang bersifat komersial." Yang dimaksud disini adalah pembajakan atau penggandaan program-program komputer dan film-film digital yang hanya bisa dikonsumsi secara pribadi. 

Juga pada Bagian kelima Pasal 15 : "e. Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut unt uk kepentingan yang bersifat komersial." Yang dimaksudkan disini adalah peminjaman / Penyewaan dan memberikan harga tertentu pada suatu prodak yang dilindungi
 tidak boleh dilakukan tanpa seijin pemilik Hak Cipta Karya. 

Sesuai dengan Bab XIII Pasal 72 disebutkan ketentuan Pidana terhadap pelanggaran HAKI di bidang TI :
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Prosedur Pendaftaran HAKI
Permohonan pendaftaran merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”). Syarat untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek adalah permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan:

  1. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
  2. Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
  3. Salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
  4. 24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas;
  5. Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila permohonan diajukan menggunakan hak prioritas;
  6. Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
  7. Bukti pembayaran biaya permohonan.
Lama proses sejak awal permohonan sampai diterbitkannya sertifikat merek adalah lebih kurang 18 bulan. Itu dengan catatan semua persyaratan lengkap dan tidak ada bantahan/sanggahan dari pihak ketiga. Selengkapnya tentang alur permohonan pendaftaran merek dapat Anda simak dalam laman Ditjen HKI.

Refrensi : 
Umar Hasan dan Suhermi "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002"
Hukumonline.com

Next PostNewer Posts Previous PostOlder Posts Home