Sertifikasi administrasi dan maintenance Sertifikasi manajemen dan audit
Dalam bagian ini akan ditunjukkan kompetensi untuk masing-masing bidang pekerjaan untuk administration dan maintenance serta management dan audit. Kompetensi dasar standar (standard core competency) yang harus dimiliki oleh kesemua kategori lapangan pekerjaan yaitu:

Web Developer / Programmer
• Membuat halaman web dengan multimedia. (ANTA: ICPMM65dA)
• CGI programming

Web Designer
Berikut ini adalah kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang web designer
• Kemampuan menangkap digital image. (ANTA: ICPMM21cA)
• Membuat halaman web dengan multimedia. (ANTA: ICPMM65dA)

Database Administrator
Database Administrator berkorelasi dengan sertifikasi ANTA ICA40299. Kompetensi yang harus dimiliki:
• Monitor dan administer sebuah database. (ANTA: ICAITS125A)

System Administrator
• Menghubungkan perangkat keras. (ANTA: ICAITS014B)
• Melakukan instalasi Microsoft Windows
• Melakukan instalasi Linux
• Pasang dan konfigurasi mail server, ftp server, web server
• Memahami Routing

Network Administrator
• Menghubungkan perangkat keras. (ANTA: ICAITS014B)
• Administer dan melakukan konfigurasi sistem operasi yang mendukung network. (ANTA: ICAITS120A)
• Administer perangkat network. (ANTA: ICAITS121A)
• Memahami Routing
• Mencari sumber kesalahan di jaringan dan memperbaikinya. (ANTA: ICAITS122A)
• Mengelola network security. (ANTA: ICAITS123A)
• Monitor dan administer network security. (ANTA: ICAITS124A)
Help Desk
• Penggunaan perangkat lunak Internet berbasis Windows seperti Internet Explorer, telnet, ftp, IRC.

Technical Support
Kemampuan yang harus dimiliki
• Menghubungkan perangkat keras. (ANTA: ICAITS014B)
• Melakukan instalasi Microsoft Windows
• Melakukan instalasi Linux
• Mencari sumber kesalahan di jaringan dan memperbaikinya. (ANTA: ICAITS122A)
• Penggunaan perangkat lunak Internet berbasis Windows seperti Internet Explorer, telnet, ftp, IRC.
• Pasang dan konfigurasi mail server, ftp server, web server

Institusi yang mengeluarkan sertifikasi di bidang administration dan maintenance serta management dan audit
Sertifikasi profesional pada dasarnya memiliki 3 model , yaitu :

  • Dikembangkan oleh Profesional Society, sebagai contoh British Computer Society (BCS),
  • Australian Computer Soicety (ACS), South East Asian Regional Computer Confederation (SEARCC) etc
  • Dikeluarkan oleh Komunitas suatu profesi, sebagai contoh Linux Profesional, SAGE (System Administration Guild), CISA(IS Auditing) [http://www.isaca.org/]
  • Dikeluarkan oleh vendor sebagai contoh MCSE (by Microsoft), CCNA (Cisco), CNE (Netware), RHCE (Red Hat) etc. Biasanya skill yang dibutuhkan untuk memperoleh sertifikat ini sangat spesifik dan sangat berorientasi pada suatu produk dari vendor tersebut.
  • Institusi/perusahaan biasanya mensyaratkan adanya dokumen resmi pengakuan keahlian berupa sertifikasi yang dikeluarkan oleh lembaga resmi yang dapat meyakinkan bahwa network administrator tersebut memiliki kemampuan yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh lembaga resmi sertifikasi.

Bidang Maintenance
Tiga windu Dirgantara Indonesia telah menunjukan kiprahnya dalam penguasaan teknologi dan industri kedirgantaraan. Penguasaan teknologi yang diterapkan dalam bidang desaign, manufacturing, quqlity assurance, product support, maintenance dan overhaul telah mendapat pengakuan dari otoritas nasional maupun internasional. Dallam bidang engineering: sertifikasi JAA (otoritas Eropa) untuk CN – 235-110, DGAC (otoritas sipil – RI), IMAA (otoritas militer – RI). Dalam bidang quality assurance: sertifikasi dari GD – AS,BAe – Inggris, Lockheed – AS, Boeing – AS. Dalam bidang product support and Maintenance – overhaul – repair : untuk Aircraft service sertifikasi dari DGAC – RI,Hamkam dan Oman untuk turbin dan propulasi sertifikasi dari DGAC – RI, FAA – AS, Hamkam, Malaysia, Engine Manufacturers - AS – Kanada – Inggris – Prancis, ISO – 9002 serta DGAC – RI untuk Maintenance Organization.

Bidang Administration
Cisco Certified Network Associate (CCNA) merupakan salah bentuk sertifikasi network administrator,sertifikasi ini dikeluarkan oleh Cisco dan merupakan sertifikasi tingkat pertama dalam jajaran sertifikasi Cisco. Cisco sendiri merupakan vendor peralatan jaringan komputer terkemuka yang produknya banyak sekali dipakai oleh perusahaan-perusahaan. Materi pembelajaran CCNA dirancang agar lulusannya mampu melakukan installasi, konfigurasi dan memanage LAN, WAN, serta security dasar untuk jaringan kecil small office home office. Dengan mengambil sertifikat CCNA dari CISCO, Anda masuk kedalam jalur untuk menapaki karir profesional di bidang networking.

Bidang Manajemen & Audit
Internal Auditor merupakan profesi yang relative baru dalam dunia bisnis. Kebutuhan internal auditor di Indonesia mulai dirasakan setelah keluarnya Position Paper #1/2003 yang disampaikan kepada Gubernur Bank Indonesia, Menteri BUMN dan Ketua Bapepam mengenai penting dan strategisnya peran internal auditor dalam upaya mentransformasi good corporate governance principles dari tataran ideal ke dalam bentuk yang lebih konkret, yaitu tataran implementasi. Kebutuhan dunia bisnis akan internal auditor yang kompeten terus meningkat dan belum diimbangi oleh jumlah sumber daya kompeten secara memadai.
Berdasarkan fenomena kelangkaan sumber daya internal auditor yang kompeten di atas, Fakultas Ekonomi Widya Mandala Surabaya sebagai institusi pendidikan yang sejak dahulu mengedepankan kualitas, menyelenggarakan Short Course Program Sertifikasi Qualified Internal Auditor. Program ini merupakan hasil kerjasama dengan Yayasan Pendidikan Internal Auditor (YPIA)
Program ini adalah satu-satunya program pendidikan sertifikasi Qualified Internal Auditor di Jawa Timur yang diakui oleh Organisasi Profesi Internal Auditor – satu-satunya organisasi yang berhak memberikan gelar QIA (Qualified Internal Auditor)
Qualified Internal Auditor (QIA)
Penyandang gelar QIA adalah internal auditor yang diakui memiliki pengetahuan dan ketrampilan sejajar dengan auditor kelas dunia.
Gelar QIA diberikan oleh Dewan Sertifikasi Qualified Internal Auditor (DSQIA) setelah melalui pelatihan dan ujian sertifikasi QIA.

Refrensi :
http://iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/31576/13.Sertifikasi+administrasi+dan+maintenance+Sertifikasi+manajemen+dan+audit.doc
Pada dasarnya ada 2 jenis sertikasi yang umum dikenal di masyarakat
  • Sertifikasi akademik (sebetulnya tidak tepat disebut sertifikasi) yang memberiakn gelar, Sarjana, Master dll
  • Sertifikasi profesi. Yaitu suatu sertifikasi yang diberikan berdasarkan keahlian tertentu unutk profesi tertentu.
Sayangnya sertifikasi akademik sulit memiliki implementasi langusng dalam industri ICT. Disebabkan karena kecepatan perubahan serta standardisasi antara Universitas. Di samping itu tujuan universitas memang berbeda dengan tujuan industri. Universitas bertujuan untuk memberikan pengetahuan dasar bukannya keahlian khusus atau kompetensi untuk profesi tertentu yang dibutuhkan oleh industri. Spesialisasi yang terlalu sempit juga tidak cocok untuk pengembangan universitas.
Sedangkan sertifikasi profesional pada dasarnya memiliki 3 model, yaitu :
  • Dikembangkan oleh Profesional Society, sebagai contoh British Computer Society (BCS), Australian Computer Soicety (ACS), South East Asian Regional Computer Confederation (SEARCC) etc
  • Dikeluarkan oleh Komunitas suatu profesi, sebagai contoh Linux Profesional, SAGE (System Administration Guild), CISA(IS Auditing) [http://www.isaca.org/]
  • Dikeluarkan oleh vendor sebagai contoh MCSE (by Microsoft), CCNA (Cisco), CNE (Netware), RHCE (Red Hat) etc. Biasanya skill yang dibutuhkan untuk memperoleh sertifikat ini sangat spesifik dan sangat berorientasi pada suatu produk dari vendor tersebut.
Sertifikasi yang berbasiskan vendor sangat bergantung pada produk vendor tersebut. Juga dikenal sebagai salah satu strategi pemasaran pada suatu perusahaan (vendor). Dengan mempromosikan serti_kasi tersebut, maka perusahaan tersebut dapat menjamin kepada kustomer mereka bahwa tersedia cukup dukungan teknis (orang yang memiliki sertifikasi produk tersebut). Pada kenyataannya pada pasar tenaga kerja, sertifikasi vendor ini sangat populer. Karena banyak orang beranggapan bahwa dengan memiliki sertifikasi vendor ini maka masa depan lapangan pekerjaan akan terjamin.
Dalam mengembangkan sertifikasi beberapa patokan yang sebaiknya diterapkan :
  • Harus berdasarkan ujian dan cukup sulit dan memiliki beberapa tingkatan
  • Pusat pelatihan harus disertifikasi sebelum dapat menawarkan suatu sertifikasi
  • Sertifikasi tak boleh bergantung pada suatu perusahaan atau suatu institusi. Tetapi sertifikasi vendor sebaiknya juga diakui sebagai suatu komponen untuk memperoleh sertikasi profesi
  • Sertikasi harus mendorong terbentuknya industri lokal.
  • Sertifikasi harus memperkecil jurang antara universitas (education) dan industri. Harus dikembangkan pemetaan antara sertifikasi akademik dan sertifikasi profesi. Juga mengurangi jurang antara aktifitas riset dan industri.
  • Serti_kasi harus mendorong orang untuk memahami pengetahuan dasar yang berhubungan dengan keahlian terapan pada profesi tersebut. Hal ini akan membantu orang untuk memperbaiki pengetahuannya, sebab mereka tidak ahnya belajar dari "keahlian tertentu" untuk suatu saat saja, tetapi mereka memiliki pengetahuan dasar untuk memehami teknologi baru.
  • Sertifikasi tak boleh mengabaikan kemajemukan orang. Sebagai contoh bahasa, dan kebiasaan lokal. Sehingga untuk kompetensi dalam bidang komunikasi, kemampuan berbahasa lokal perlu dipertimbangkan juga.
Refrensi : 
http://irmarr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11619/SERTIFIKASI_KEAHLIAN_DI_BIDANG_IT.doc
http://profesi.webmediacenter.com/2010/01/19/program-profesi-1-tahun-besertifikasi-it-internasional/
http://www.jobitcom.com/sertifikasi2.php
http://lsp-telematika.com/?menu=4&nav=31
http://www.bnsp.go.id/website_bnsp/index.php?option=com_content&view=frontpage&Itemid=130〈=en
http://xgallery.8k.com/sertifikat.html
http://www.lsp-telematika.or.id/files/15-1049-3214,c850.php
Model dan standar profesi di USA dan Kanada
Dunia Teknologi Informasi (TI) merupakan suatu industri yang berkembang dengan begitu pesatnya pada tahun-tahun terakhir ini. Ini akan terus berlangsung untuk tahun-tahun mendatang. Perkembangan industri dalam bidang TI ini membutuhkan formalisasi ya ng lebih baik dan tepat mengenai pekerjaan, profesi berkaian dengan keahlian dan fungsi dari tiap jabatan. South East Asia Regional Computer Confideration (SEARCC) merupakan suatu forum/badan yang beranggotakan himpunan profiesional IT (Information Technology) yang terdiri dari 13 negara. SEARCC dibentuk pada Februari 1978, di Singapore oleh 6 ikata n komputer dari negara-negara; Hong Kong, Indonesia, Malaysia, Philipine, Singapore dan Thailand. SEARCC mengadakan konferensi setahun dua kali di tiap negara anggotanya secara bergiliran. Keanggotaan SEARCC bertambah, sehingga konferensi dilakukan seka li tiap tahunnya. Konferensi yang ke-15 ini, yang bernama SEARCC ’96 kali ini diselenggarakan oleh Computer Society of Thailand di Thailand dari tanggal 3-8 Juli 1996.
Sri Lanka telah menjadi anggota SEARCC sejak tahun 1986, anggota lainnya adalah Austr alia, Hong Kong, India Indonesia, Malaysia, New Zealand, Pakistan, Philipina, Singapore, Korea Selatan, Taiwan, Thailand, Kanada. Indonesia sebagai anggota South East Asia Regional Computer Confideration (SEARCC) turut serta dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh SEARCC . Salah satunya adalah SRIG-PS (Special Regional Interest Group on Profesional Standardisation) , yang mencoba merumuskan standardisasi pekerjaan di dalam dunia Teknologi Informasi. Untuk keperluan tersebut.

Model dan Standar Profesi di Eropa (Inggris, Jerman dan Prancis)
Standar Praktek dikembangkan oleh COTEC adalah kode sukarela yang dirancang untuk membantu Asosiasi Nasional untuk membangun dan mengembangkan kode nasional sesuai dengan standar Eropa praktek untuk terapis okupasi. Hal ini dimaksudkan untuk penerapan umum namun dapat dimodifikasi untuk daerah spesialis misalnya pediatri praktek, kepedulian masyarakat, dll psikiatri Jika ada kelompok seperti ingin melakukan ini, setiap dealth masalah dengan dalam Standar Praktek, harus diberikan dan bijaksana pertimbangan informasi karena mereka telah disertakan untuk relevansi mereka untuk satu atau kegiatan lain dari praktek profesional kami. Sangat penting bahwa isu-isu yang termasuk dalam Standar Praktek harus saat ini dan relevan dengan anggota profesi yang menggunakan atau untuk yang menggunakannya dimaksudkan.

Standar COTEC Praktek adalah pernyataan kebijakan yang membantu untuk mengatur dan menjaga standar praktek profesional yang baik. Dalam kasus dimana keputusan harus dibuat mengenai perilaku tidak profesional dari seorang ahli terapi kerja, Kode dapat digunakan sebagai panduan untuk standar perilaku profesional yang tepat.
Wakil untuk COTEC diminta untuk memastikan bahwa, ketika kode sedang diterjemahkan ke dalam bahasa Eropa lainnya, hal itu dilakukan sehingga oleh penutur asli. Hal ini dianjurkan karena memiliki frase dan istilah yang kadang-kadang sulit diterjemahkan.
Ada dua bagian utama dalam dokumen ini:
– Kode Etik Federasi Dunia Kerja Therapist
– Standar Praktek dirancang oleh COTEC pada tahun 1991 dan sekarang diperbaharui pada tahun 1996.

1. Pribadi atribut
Pekerjaan terapis memiliki integritas pribadi, kehandalan, pikiran yang terbuka dan loyalitas berkaitan dengan konsumen dan bidang profesional keseluruhan.
Tanggung jawab terhadap penerima Occupational Layanan Terapi
Pekerjaan terapis pendekatan semua konsumen dengan hormat dan dengan memperhatikan untuk situasi masing-masing. Pekerjaan terapis akan tidak diskriminasi terhadap konsumen berdasarkan ras, warna kulit, cacat, cacat, asal-usul kebangsaan, umur, jenis kelamin, preferensi seksual, agama, keyakinan politik atau status dalam masyarakat. pribadi preferensi konsumen dan kemampuan untuk berpartisipasi akan diperhitungkan dalam perencanaan penyediaan layanan. Kerahasiaan informasi pribadi’s konsumen dijamin dan setiap rincian pribadi disampaikan hanya dengan persetujuan mereka.

2. Perilaku dalam tim Terapi Pekerjaan dan dalam tim multidisiplin
Pekerjaan terapis bekerja sama dan menerima tanggung jawab dalam satu tim dengan mendukung tujuan medis dan psikososial yang telah ditetapkan. terapis Kerja menyediakan laporan tentang kemajuan intervensi mereka dan memberikan anggota lain dari tim dengan informasi yang relevan.
Mengembangkan pengetahuan profesional
Pekerjaan terapis berpartisipasi dalam pengembangan profesional melalui belajar sepanjang hidup dan selanjutnya menerapkan diperoleh pengetahuan dan keterampilan dalam kerja profesional mereka.

3. Promosi profesi
Pekerjaan terapis berkomitmen untuk perbaikan dan pengembangan profesi pada umumnya. Mereka juga prihatin dengan mempromosikan terapi okupasi yang lain masyarakat organisasi profesional, dan mengatur badan-badan di, nasional dan internasional tingkat regional.
World Federation of Occupational Therapist: Komite Praktek Profesional; Maret 1990.

4. Standar Praktek Konsumen
Untuk tujuan Standar COTEC Praktek konsumen istilah digunakan untuk menjelaskan pasien, klien dan / atau wali. Hal ini juga termasuk mereka yang terapis kerja bertanggung jawab.

Refrensi : 
http://rcardiansyah.blogspot.co.id/2013/05/model-pengembangan-standar-profesi.html
https://modelpengembanganstandarprofesi.wordpress.com/model-dan-standar-profesi-di-eropa-inggris-jerman-dan-perancis/
https://omegashinta418.wordpress.com/2017/05/07/model-pengembangan-standar-profesi-di-usa-kanada-dan-eropa/
Jenis - Jenis Profesi di Bidang IT
Secara umum, pekerjaan di bidang teknologi informasi setidaknya terbagi dalam 3 kelompok sesuai bidangnya.

a. Kelompok pertama, adalah mereka yang bergelut di dunia perangkat lunak (software), baik mereka yang merancang system operasi,database maupun system aplikasi.
Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
  • Sistem analis, merupakan orang yang abertugas menganalisa system yang akan diimplementasikan, mulai dari menganalisa system yang ada, kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain system yang akan dikembangkan.
  • Programer, merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan system analis, yaitu membuat program ( baik aplikasi maupun system operasi ) sesuai system yang dianalisa sebelumnya.
  • Web designer, merupakan orang yang melakukan kegiatan perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain terhadap suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.
  • Web programmer, merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan web designer, yaitu membuat program berbasis web sesuai desain yang telah dirancang sebelumnya.
b. Kelompok kedua, adalah mereka yang bergelut di bidang perangkat keras (hardware).
  • Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
  • Technical engineer, sering juga disebut teknisi, yaitu orang yang berkecimpung dalam bidang teknik, baik mengenai pemeliharaan maupun perbaikan perangkat system computer.
  • Networking engineer, adalah orang yang berkecimpung dalam bidang teknis jaringan computer dari maintenance sampai pada troubleshooting-nya.
c. Kelompok ketiga, adalah mereka yang berkecimpung dalam operasional system informasi.
Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
  • EDP Operator, adalah orang yang bertugas mengoperasikan program-program yang berhubungan dengan electronic data processing dalam lingkungan sebuah perusahaan atau organisasi lainnya.
  • System Administrator, merupakan orang yang bertugas melakukan administrasi terhadap system, memiliki kewenangan menggunakan hak akses terhadap system, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengaturan operasional sebuah system.

Deskripsi kerja profesi IT
1. System Analisis
Job Descriptions:
1. Memperluas atau memodifikasi sistem untuk melayani tujuan baru atau meningkatkan alur kerja.
2. Menguji, memelihara, dan memantau program komputer dan sistem, termasuk koordinasi instalasi program komputer dan sistem.
3. Mengembangkan, dokumen dan merevisi prosedur desain sistem, prosedur pengujian, dan standar kualitas.
4. Menyediakan staf dan pengguna dengan membantu memecahkan masalah komputer terkait, seperti malfungsi dan masalah program.
5. Meninjau dan menganalisa hasil print-out komputer dan indikator kinerja untuk menemukan masalah kode, dan memperbaiki eror dengan mengkoreksi kode.
6. Berkonsultasi dengan manajemen untuk memastikan kesepakatan pada prinsip-prinsip sistem.
7. Berunding dengan klien mengenai jenis pengolahan informasi atau perhitungan kebutuhan program komputer.
8. membaca manual, berkala, dan mereport secar teknis untuk belajar bagaimana mengembangkan program yang memenuhi kebutuhan staf dan pengguna.
9. Mengkoordinasikan dan menghubungkan sistem komputer dalam sebuah organisasi untuk meningkatkan kompatibilitas dan sehingga informasi bisa dibagi.
10. Menentukan software atau hardware komputer yang diperlukan untuk mengatur atau mengubah sistem.

2. Database Administrators
Job Descriptions:
1. Menguji program atau database, memperbaiki kesalahan dan membuat modifikasi yang diperlukan.
2. Memodifikasi database dan sistem manajemen database yang ada.
3. Merencanakan, mengkoordinasikan dan melaksanakan langkah-langkah keamanan untuk melindungi informasi dalam file komputer terhadap kerusakan, pemodifikasian atau akses yang tidak sah.
4. Bekerja sebagai bagian dari tim proyek untuk mengkoordinasikan pengembangan database dan menentukan lingkup proyek dan keterbatasan.
5. Menulis dan mengkode deskripsi database secara fisik dan logis dan menentukan pengidentifikasi dari database untuk sistem manajemen atau orang lain secara langsung dalam pengkodean deskripsi.
6. Melatih user dan menjawab pertanyaan-pertanyaan.
7. Menentukan pengguna dan tingkat akses pengguna untuk setiap segmen dari database.
8. Menyetujui, menjadwal, merencanakan, dan mengawasi pemasangan dan uji coba produk baru dan perbaikan sistem komputer seperti instalasi database baru.
9. Meninjau permintaan proyek, menggambarkan database user untuk memperkirakan waktu dan biaya yang diperlukan untuk menyelesaikan proyek.
10. Mengembangkan standar dan pedoman untuk membimbing penggunaan dan perolehan perangkat lunak dan untuk melindungi informasi yang rentan.

3. Network Systems and Data Communications Analysts
Job Descriptions:
1. Menguji dan mengevaluasi hardware dan software untuk menentukan efisiensi, reliabilitas, dan kompatibilitas dengan sistem yang ada, dan membuat rekomendasi pembelian.
2. Desain dan implementasi sistem, konfigurasi jaringan, dan arsitektur jaringan, termasuk teknologi perangkat keras dan perangkat lunak, lokasi situs, dan integrasi teknologi.
3. Membantu pengguna untuk mendiagnosa dan memecahkan masalah komunikasi data.
4. Memantau kinerja sistem dan menyediakan langkah-langkah keamanan, tips dan pemeliharaan yang diperlukan.
5. Menjaga dibutuhkan file dengan menambahkan dan menghapus file pada server jaringan dan membuat cadangan file untuk menjamin keselamatan file apabila terjadi masalah dengan jaringan.
6. Bekerja dengan engineer lain, analis sistem, programer, teknisi, ilmuwan dan manajer tingkat atas dalam pengujian, desain dan evaluasi sistem.
7. Mengidentifikasi area operasi yang perlu diupgrade peralatan seperti modem, kabel serat optik, dan kabel telepon.
8. Konsultasi pelanggan, kunjungi tempat kerja atau melakukan survei untuk menentukan kebutuhan pengguna sekarang dan masa depan.
9. Melatih pengguna dalam menggunakan peralatan.
10. Memelihara perangkat seperti printer, yang terhubung ke jaringan.

4. Computer Programmers
Job Descriptions:
1. Memperbaiki kesalahan dengan membuat perubahan yang sesuai dan memeriksa kembali program untuk memastikan bahwa hasil yang diinginkan yang dihasilkan.
2. Melakukan percobaan menjalankan program dan aplikasi software untuk memastikan bahwa mereka akan menghasilkan informasi yang dikehendaki dan bahwa instruksi sudah benar.
3. Menulis, mengupdate, dan memelihara program komputer atau paket perangkat lunak untuk menangani pekerjaan tertentu seperti pelacakan inventaris, menyimpan atau mengambil data, atau mengontrol peralatan lainnya.
4. Menganalisis, meninjau, dan menulis ulang program, menggunakan grafik dan diagram alur kerja, dan menerapkan pengetahuan tentang kemampuan komputer, materi pelajaran, dan logika simbolik.
5. Melakukan atau revisi langsung, perbaikan, atau perluasan program yang ada untuk meningkatkan efisiensi operasi atau beradaptasi dengan persyaratan baru.
6. Berkonsultasi dengan manajerial, teknik, dan tenaga teknis untuk memperjelas maksud program, mengidentifikasi masalah, dan menyarankan perubahan.
7. Melakukan analisis sistem dan pemrograman tugas untuk memelihara dan mengontrol penggunaan perangkat lunak komputer sistem sebagai programmer sistem.
8. Menyusun dan menulis dokumentasi pengembangan program dan revisi berikutnya, memasukkan komentar dalam kode instruksi sehingga orang lain dapat memahami program ini.
9. Penyiapan diagram alur kerja rinci dan diagram yang menggambarkan input, output, dan operasi logis, dan mengubahnya menjadi serangkaian instruksi dikodekan dalam bahasa komputer.
10. Berkonsultasi dengan dan membantu operator komputer atau analis sistem untuk mendefinisikan dan menyelesaikan masalah dalam menjalankan program-program komputer.

5. Web Developers
Job Descriptions:
1. Mendesain, membangun, atau memelihara situs web, menggunakan authoring atau bahasa scripting, alat penciptaan konten, alat manajemen, dan media digital.
2. Meakukan atau update situs web langsung.
3. Menulis, desain, atau mengedit konten halaman web, atau yang lain langsung memproduksi konten.
4. Berunding dengan tim manajemen atau pengembangan untuk memprioritaskan kebutuhan, menyelesaikan konflik, mengembangkan kriteria konten, atau memilih solusi.
5. Back-up file dari situs web untuk direktori lokal untuk pemulihan instan dalam kasus masalah.
6. Mengidentifikasi masalah yang ditemukan oleh umpan balik pengujian atau pelanggan, dan memperbaiki masalah masalah atau merujuk pada personalia yang tepat untuk koreksi.
7. Evaluasi kode untuk memastikan bahwa itu adalah sah, benar terstruktur, memenuhi standar industri dan kompatibel dengan browser, perangkat, atau sistem operasi.
8. Menjaga pemahaman teknologi web saat ini atau praktek pemrograman melalui melanjutkan pendidikan, membaca, atau partisipasi dalam konferensi profesional, workshop, atau kelompok.
9. Menganalisis kebutuhan pengguna untuk menentukan persyaratan teknis.
10. Mengembangkan atau memvalidasi tes routine dan jadwal untuk memastikan bahwa uji kasus meniru antarmuka eksternal dan alamat semua jenis browser dan perangkat.

6. IT Project Managers
Job Descriptions:
1. Mengembangkan dan mengelola work breakdown structure (WBS) proyek teknologi informasi.
2. Mengembangkan atau memperbarui rencana proyek untuk proyek-proyek teknologi informasi termasuk informasi seperti tujuan proyek, teknologi, sistem, spesifikasi informasi, jadwal, dana, dan staf.
3. Mengelola pelaksanaan proyek untuk memastikan kepatuhan terhadap anggaran, jadwal, dan ruang lingkup.
4. Menyiapkan laporan status proyek dengan mengumpulkan, menganalisis, dan meringkas informasi dan tren.
5. Menetapkan tugas, tanggung jawab, dan rentang kewenangan kepada personil proyek.
6. Mengkoordinasikan rekrutmen atau pemilihan personil proyek.
7. Mengembangkan dan mengelola anggaran tahunan untuk proyek-proyek teknologi informasi.
8. Mengembangkan rencana pelaksanaan yang mencakup analisis seperti biaya-manfaat atau laba atas investasi.
9. Secara langsung atau mengkoordinasikan kegiatan personil proyek.
10. Menetapkan dan melaksanakan rencana komunikasi proyek.

7. Computer Systems Engineers
Job Descriptions:
1. Berkomunikasi dengan staf atau klien untuk memahami persyaratan sistem tertentu.
2. Memberikan saran pada biaya proyek, konsep desain, atau perubahan desain.
3. Dokumen desain spesifikasi, petunjuk instalasi, dan sistem informasi terkait lainnya.
4. Verifikasi stabilitas, interoperabilitas, portabilitas, keamanan, atau skalabilitas arsitektur sistem.
5. Berkolaborasi dengan engineer atau pengembang perangkat lunak untuk memilih solusi desain yang tepat atau memastikan kompatibilitas komponen sistem.
6. Mengevaluasi teknologi yang muncul saat ini untuk mempertimbangkan faktor-faktor seperti biaya, portabilitas, kompatibilitas, atau kegunaan.
7. Memberikan bimbingan teknis atau dukungan untuk pembangunan atau tips sistem.
8. Mengidentifikasi sistem data, perangkat keras, atau komponen perangkat lunak yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pengguna.
9. Memberikan pedoman untuk menerapkan sistem yang aman untuk pelanggan atau tim instalasi.
10. Memonitor operasi system untuk mendeteksi masalah potensial.


8. Network and Computer Systems Administrators

Job Descriptions:
1. Menjaga dan mengelola jaringan komputer dan lingkungan komputasi terkait termasuk perangkat keras komputer, perangkat lunak sistem, perangkat lunak aplikasi, dan semua konfigurasi.
2. Melakukan backup data dan operasi pemulihan kerusakan.
3. Mendiagnosa, memecahkan masalah, dan menyelesaikan perangkat keras, perangkat lunak, atau jaringan lainnya dan masalah sistem, dan mengganti komponen yang rusak bila diperlukan.
4. Merencanakan, mengkoordinasikan, dan melaksanakan langkah-langkah keamanan jaringan untuk melindungi data, perangkat lunak, dan perangkat keras.
5. Mengkonfigurasikan, memonitor, dan memelihara aplikasi email atau virus software perlindungan.
6. Mengoperasikan master konsol untuk memonitor kinerja sistem komputer dan jaringan, dan untuk mengkoordinasikan komputer akses jaringan dan penggunaan.
7. Memuat rekaman komputer dan disk, dan menginstal perangkat lunak dan kertas printer atau form.
8. Desain, mengkonfigurasi, dan perangkat keras uji komputer, jaringan lunak dan perangkat lunak sistem operasi.
9. Memonitor kinerja jaringan untuk menentukan apakah penyesuaian perlu dibuat, dan untuk menentukan di mana perubahan harus dibuat di masa depan.
10. Berunding dengan pengguna jaringan tentang bagaimana untuk memecahkan masalah sistem yang ada.SimakBaca secara fonetik.

9. Web Administrators
Job Descriptions:
1. Back up atau memodifikasi aplikasi dan data yang terkait untuk menyediakan pemulihan kerusakan.
2. Menentukan sumber halaman web atau masalah server, dan mengambil tindakan untuk memperbaiki masalah tersebut.
3. Meninjau atau memperbarui konten halaman web atau link pada waktu yang tepat, menggunakan tool-tool.
4. Memonitor sistem untuk intrusi atau serangan denial of service, dan melaporkan pelanggaran keamanan untuk personil yang tepat.
5. Menerapkan langkah-langkah keamanan situs web, seperti firewall atau enkripsi pesan.
6. Mengelola internet / intranet infrastruktur, termasuk komponen seperti web, file transfer protocol (FTP), berita dan server mail.
7. Berkolaborasi dengan tim pengembangan untuk membahas, menganalisis, atau menyelesaikan masalah kegunaan.
8. Test backup atau pemulihan rencana secara teratur dan menyelesaikan masalah.
9. Memonitor perkembangan web melalui pendidikan berkelanjutan, membaca, atau partisipasi dalam konferensi profesional, workshop, atau kelompok.
10. Menerapkan update, upgrade, dan patch pada waktu yang tepat untuk membatasi hilangnya layanan.

10. Computer Security Specialists
Job Descriptions:
1. Mengenkripsi transmisi data dan membangun firewall untuk menyembunyikan informasi rahasia seperti sedang dikirim dan untuk menahan transfer digital tercemar.
2. Mengembangkan rencana untuk melindungi file komputer terhadap modifikasi disengaja atau tidak sah, perusakan, atau pengungkapan dan untuk memenuhi kebutuhan pengolahan data darurat.
3. Meninjau pelanggaran prosedur keamanan komputer dan mendiskusikan prosedur dengan pelanggar untuk memastikan pelanggaran tidak terulang kembali.
4. Memonitor penggunakan file data dan mengatur akses untuk melindungi informasi dalam file komputer.
5. Monitor laporan saat ini dari virus komputer untuk menentukan kapan untuk memperbarui sistem perlindungan virus.
6. Memofifikasi keamanan file komputer untuk memasukkan software baru, memperbaiki kesalahan, atau mengubah status akses individu.
7. Melakukan penilaian risiko dan melaksanakan tes pengolahan data sistem untuk memastikan fungsi pengolahan data kegiatan dan langkah-langkah keamanan.
8. Berunding dengan pengguna untuk membahas isu-isu seperti akses data komputer kebutuhan, pelanggaran keamanan, dan perubahan pemrograman.
9. Melatih pengguna dan meningkatkan kesadaran keamanan untuk memastikan keamanan sistem dan untuk meningkatkan efisiensi server dan jaringan.
10. Mengkoordinasikan pelaksanaan rencana sistem komputer dengan personil pendirian dan vendor luar.

Stándar profesi ACM dan IEEE
ACM
ACM(Association for Computing Machinery) atau Asosiasi untuk Permesinan Komputer adalah sebuah serikat ilmiah dan pendidikan computer pertama didunia yang didirikan pada tahun 1947 SIG dan ACM, mensponsori konferensi yang bertujuan untuk memperkenalkan inovasi baru dalam bidang tertentu. Tidak hanya mensponsori konferensi ,ACM juga pernah mensponsori pertandingan catur antara Garry Kasparov dan computer IBM DeepBlue.

ACM telah menciptakan sebuah perpustakaan digital dimana ia telah membuat seluruh publikasi yang tersedia .ACM perpustakaan digital merupakan koleksi terbesar didunia informasi mengenai mesin komputasi dan berisi arsip jurnal ,majalah ,prosiding konferensi online,danisu-isu terkini ACM publikasi. Layanan online termasuk forum yang disebut Ubiquity dan TechNews mencerna,baik yang berisi informasi terbaru tentang dunia IT.

Pesaing utama ACM adalah IEEE Computer Society. Perbedaan antara ACM dan IEEE adalah, ACM berfokus pada ilmu komputer teoritis dan aplikasi pengguna akhir, sementara IEEE lebih memfokuskan pada masalah-masalah hardware dan standardisasi. Cara lain untuk menyatakan perbedaan yaitu ACM adalah ilmuwan komputer dan IEEE adalah untuk insinyur listrik, meskipun subkelompok terbesar adalah IEEE Computer Society.

ACM memiliki empat “Boards” yaitu:

1. Publikasi

2. SIG Governing Board,

3. pendidikan, dan

4. Badan Layanan Keanggotaan

IEEE
IEEE (Institute of Electrical and Electronics Engineers) adalah sebuah organisasi profesi nirlaba yang terdiri dari banyak ahli dibidang teknik yang mempromosikan pengembangan standar-standar dan bertindak sebagai pihak yang mempercepat teknologi- teknologi baru dalam semua aspek dalam industry dan rekayasa (engineering),yang mencakup telekomunikasi,jaringankomputer,kelistrikan, antariksa, danelektronika.

Tujuan inti IEEE adalah mendorong inovasi teknologi dan kesempurnaan untuk kepentingan kemanusiaan.

Visi IEEE adalah akan menjadi penting untuk masyarakat teknis global dan professional teknis dimana-mana dan dikenal secara universal untuk kontribusi teknologi dan teknis yang professional dalam meningkatkan kondisi perkembangan global.

Standar dalam IEEE adalah mengatur fungsi ,kemampuan dan interoperabilitas dari berbagai macam produk dan layanan yang mengubah cara orang hidup, bekerja dan berkomunikasi.

Proses pembangunan IEEE standar dapat dipecah melalui tujuh langkah dasar yaitu:

1. Mengamankan Sponsor,

2. Meminta Otorisasi Proyek,

3. Perakitan Kelompok Kerja,

4. Penyusunan Standard,

5. Pemungutan suara,

6. Review Komite,

7. Final Vote.

Pada tahun 1980 bulan 2, IEEE membuat sebuah bagian yang mengurus standarisasi LAN(LocalAreaNetwork) danMAN(MetropolitanAreaNetwork). Bagian ini kemudian dinamakan sebagai 802. Angka 80 menunjukkan tahun dan angka 2 menunjukkan bulan dibentuknya kelompok kerja ini. Ada beberapa unit kerja dengan bidang yang mereka tangani diantaranya:

IEEE Indonesia Section berada pada IEEE Region 10 (Asia-Pasifik). Ketua IEEE Indonesia Section tahun 2009-2010 adalah Arnold Ph Djiwatampu. Saat ini IEEE Indonesia Section memiliki beberapa chapter, yaitu:

Chapter Masyarakat Komunikasi (Communications Society Chapter).

Chapter Masyarakat Sistim dan Sirkuit (Circuits and Systems Society Chapter).

Chapter Teknologi Bidang Kesehatan dan Biologi (Engineering in Medicine and Biology Chapter).

Chapter Gabungan untuk Masyarakat Pendidikan, Masyarakat Peralatan Elektron, Masyarakat Elektronik Listrik, dan Masyarakat Pemroses Sinyal (Join Chapter of Education Society, Electron Devices Society, Power Electronics Society, Signal Processing Society).

Chapter Gabungan MTT/AP-S (Joint chapter MTT/AP-S)

sebutkan dan jelaskan contoh-contoh sertifikat nasional dan internasional tentang software dan database sevelopment, administrator, maintenance, management, dan audit.

Berikut ini contoh sertifikasi yang dikeluarkan beberapa vendor internasional yang diakui secara luas baik di Indonesia maupun di luar negeri:

A. Sertifikasi Internasional untuk bahasa pemograman Java yang dikeluarkan oleh Sun Corporation, meliputi 3 kategori sertifikasi, yaitu:

· SCP (Sun Certified Programmer)
· SCD (Sun Certified Developer)
· SCA (Sun Certified Architect)

B. Sertifikasi lain yang juga dikeluarkan oleh Sun adalah:
· SCWCD (Sun Certified Web Component Developer)
· SCBCD (Sun Certified Business Component Developer)
· SCDJWS (Sun Certified Developer for Java Web Service)
· SCMAD (Sun Certified Mobile Application Developer)

C. Sertifikasi Internasional yang dikeluarkan Microsoft menawarkan beberapa sertifikasi internasional sebagai pengakuan atas keahlian, kemampuan dan pengetahuan mereka dalam bidang tertentu, yaitu:
· MCP (Microsoft Certified Professional)
· MCTS (Microsoft Certified Technical Solution)
· MCSE (Microsoft Certified System Engineer)
· MCAD (Microsoft Certification Application Development)
· MCSD (Microsoft Certified Solution Developer)
· MCT (Microsoft Certified Trainer)

D. Sedangkan sertifikasi internasional yang erat kaitannya dengan networking yang dikeluarkan oleh Cisco. Dalam hal ini Cisco mengeluarkan nbeberapa sertifikasi internasional, yaitu Associate Professional dan Expert, antara lain:
· CCNA (Cisco Certified Network Associate)
· CCNP (Cisco Certified Network Professional)
· CCIE (Cisco Certified Inrernetworking Expert)

Standar Profesi di Indonesia dan Regional
Standar Profesi Teknologi Indormasi (IT) di Indonesia
Saat ini Teknologi Informasi (TI) berkembang sangat pesat. Secara tidak langsung dinamika industri di bidang ini juga meningkat dan menuntut para profesionalnya rutin dan berkesinambungan mengikuti aktifitas menambah ketrampilan dan pengetahuan baru. Perkembangan industri TI ini membutuhkan suatu formalisasi yang lebih baik dan tepat mengenai pekerjaan profesi yang berkaitan dengan keahlian dan fungsi dari tiap jabatannya. Hal ini menimbulkan kebutuhan untuk dibentuknya suatu standar profesi di bidang tersebut. Para profesional TI, sudah sejak lama mengharapkan adanya suatu standar kemampuan yang kontinyu dalam profesi tersebut. Masih banyaknya pekerjaan yang belum adanya standardisasi dan sertifikasi Profesi IT di indonesia, dikarenakan Standardisasi Profesi IT yang diperlukan Indonesia adalah standar yang lengkap, dimana semua kemampuan profesi IT di bidangnya harus di kuasai tanpa kecuali, profesi IT seseorang mempunyai kemampuan, dan keahlian yang berbeda dengan bidang yang berbeda-beda, tapi perusahaan membutuhkan sebuah Pekerja IT yang bisa di semua bidang, dapat dilihat dari sebuh lowongan kerja yang mencari persyaratan dengan kriteria yang lengkap yang dibutuhkan perusahaan.
Sertifikasi berbeda dengan ujian, lisensi ataupun registrasi. Registrasi mungkin berguna untuk statistik, tetapi tidak praktis untuk diterapkan akan lebih bermanfaat dengan sertifikasi. Untuk sertifikasi, inisiatif harus lahir dari sektor industri dan untuk bidang teknologi informasi sebaiknya berfokus pada model SRIG-PS (Special Regional Interest Group on Profesional Standardisation).
Sertikasi pada model SRIG-PS berbeda dengan badan lain seperti IEEE (Institute of Electrical and Electronics Engineers). Sertifikasi pada model SRIG-PS adalah independen, obyektif, dan tugas yang regular bagi kepentingan profesional dalam satu atau lebih area di teknologi informasi. Sedangkan sertifikasi IEEE adalah suatu jaminan tertulis, yang merupakan suatu demonstrasi formal yang merupakan konfirmasi dan merupakan suatu sistem atau komponen dari suatu persyaratan tertentu dan diterima untuk keperluan operasi. Sertifikasi ini memiliki tujuan untuk

  • Membentuk tenaga praktisi TI yang berkualitas tinggi,
  • Membentuk standar kerja TI yang tinggi,
  • Pengembangan profesional yang berkesinambungan. Sedangkan bagi tenaga TI profesional tersebut
  • Sertifikasi ini merupakan pengakuan akan pengetahuan yang kaya (bermanfaat bagi promosi, gaji),
  • Perencanaan karir
  • Profesional development
  • Meningkatkan international marketability. 
Ini sangat penting dalam kasus, ketika tenaga TI tersebut harus bekerja pada perusahaan multinasional, perusahaan akan mengakui keahliannya apabila telah dapat menunjukkan sertifikat tersebut.

Model dan standar profesi di setiap negara berbeda-beda termasuk model dan standar profesi di Indonesia, Amerika, Eropa dan Asia. Hal ini dikarenakan setiap negara memiliki standar yang berbeda – beda dalam pengembangan kompetensi. Standar profesi yang ada di indonesia Secara tidak langsung meningkat dan menuntut para profesionalnya rutin dan berkesinambungan mengikuti aktifitas menambah ketrampilan dan pengetahuan baru.Sedangkan pada negara amerika dan kanada bersatu untuk meningkatkan dan mempromosikan manajemen profesional sumber daya keuangan pemerintah dengan mengidentifikasi, mengembangkan dan memajukan strategi fiskal, kebijakan, dan praktek untuk kepentingan publik. Satu hal penting mengapa profesi pustakawan dihargai di Amerika adalah bahwa dari sejarahnya, perkembangan profesi pustakawan di Amerika Serikat sejalan dengan sejarah pembentukan Amerika Serikat sebagai negara modern dan juga perkembangan dunia akademik. Pada masa kolonial, tradisi kepustakawanan di dunia akademik merupakan bagian dari konsep negara modern, utamanya berkaitan dengan fungsi negara untuk menyediakan dan menyimpan informasi. Oleh karena itu, profesi purstakawan dan ahli pengarsipan mulai berkembang pada masa itu.
Dari standar yang ada pada setiap negara, hal tersebut adalah sebagai acauan apa yang digunakan dalam pengembangan kompetensi. Salah satu acuan, seperti yang sekarang berkembang di setiap negara dengan memperhatikan sistmatika profil spesialis dalam proses pengembangan teknologi informasi (singkatnya dalam proses TI) itu sendiri.

Refrensi : 
http://hustina.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/30136/Standar+Kompetensi.pdf
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/04/standard-profesi-it-di-indonesia-dengan-di-luar-negeri/
https://gaswari.wordpress.com/2012/06/23/etika-dan-profesionalisme-tsi/
Proedur Pendirian Bisnis
1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Bukti diri.
Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
  • Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
  • Izin Domisili.
  • Izin Gangguan.
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Izin dari Departemen Teknis.
2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).

3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.

4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan.

Kontrak Kerja 
Defini kontrak kerja adalah suatu bentuk perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan.
Adapun isi kontrak kerja yaitu, hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan selama terikat hubungan kerja, yang ditandai dengan penandatanganan kontrak kerja tersebut oleh pimpinan perusahaan dan karyawan.
Terdapat 3 sistem kontrak kerja, yaitu:
Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), karyawannya biasa disebut dengan karyawan kontrak. Lamanya kontrak 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun. Masa kontrak bisa diperpanjang dengan maksimal 2 tahun.
Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), karyawan dengan kontrak ini disebut dengan karyawan permanent (tetap). Perjanjian kerja yang dibuat bersifat tetap. Pada kontrak kerja ini, karyawan bisa langsung menjadi tetap/permanent atau melalui masa percobaan kerja (probation) untuk paling lama 3 (tiga) bulan. Setelah lulus masa percobaan, karyawan tersebut baru bisa menjadi karyawan tetap.
Untuk kontrak kerja melalui outsourcing, anda akan mengikuti hak dan kewajiban perusahaan outsorcing, walaupun nantinya anda akan disalurkan ke perusahaan yang menjadi klien perusahaan outsourcing, sehingga perjanjian yang dibuat adalah perjanjian tidak langsung dengan tempat anda ditugaskan untuk bekerja. Sedangkan untuk kontrak kerja langsung dengan perusahaan, anda mengikuti hak dan kewajiban perusahaan tersebut.


PROSEDUR PENGADAAN
Prosedur pengadaan terdiri dari prosedur pengadaan tenaga kerja dan prosedur pengadaan barang dan jasa.
A. Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja
Prosedur pengadaan tenaga kerja terdiri dari:
1. Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu, time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi 2, yaitu Job Description dan Job Specification/Job Requirement. Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri, yaitu untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.

2. Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja diperoleh dari 2 sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal.
Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat. Namun, kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi.
Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.

3. Seleksi Tenaga Kerja
Ada 5 tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan). Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu :
Succecive Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur.
Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.

4. Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.


B. Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Berdasarkan Keppres No. 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa terdapat beberapa metode pemilihan serta sistem penilaian kompetensi penyedia barang dan jasa. secara umum jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa, yang antara lain:

1. Metode Pelelangan Umum merupakan metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang relatif banyak dilakukan. Pelelangan umum dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.

2. Pelelangan Terbatas terbatas dilakukan, jika pelelangan umum sulit dilaksanakan karena penyedia barang/jasa yang mampu mengerjakan diyakini terbatas dan pekerjaannya kompleks, maka dilakukan pelelangan terbatas. Pelelangan terbatas diumumkan secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang telah diyakini mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya yang memenuhi kualifikasi.

3. Pemilihan Langsung yaitu pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran dari penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bila memungkinkan melalui internet.

4. Penunjukan Langsung. Berdasarkan ketentuan dalam Keppres No 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa, Penunjukan langsung dalam pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan
dalam hal memenuhi kriteria yang antara lain:

  • Terjadi keadaan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam,
  • Pekerjaan yang bersifat rahasia dan menyangkut pertahanan serta keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden,
  • Pekerjaan berskala kecil dengan nilai paket pekerjaan maksimum Rp. 50.000.000,
  • Paket pekerjaan berupa pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten tertentu,
  • Paket pekerjaan merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil,
  • Paket pekerjaan bersifat kompleks dan hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya.
KONTAK BISNIS
Definisi kontak bisnis adalah seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis.
Data kontak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting dalam rangka memelihara hubungan bisnis.

PAKTA INTEGRITAS
Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.

PENGAKUAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK
DALAM HUKUM PEMBUKTIAN INDONESIA 

Saat ini para ahli hukum dan teknologi informasi di Indonesia telah “menelorkan”
sebuah Rancangan Undang-Undang yang di “baptis” dengan nama “Informasi dan Transaksi
Elektronik” (selanjutnya disingkat RUU ITE), kiranya rancangan undang-undang ini akan
segera dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (selanjutnya disingkat DPR) periode 2004-
2009. RUU ITE akan membawa sebuah revolusi besar-besaran terhadap hukum pembuktian
yang berlaku di Indonesia dengan demikian kebingungan hukum terhadap tulisan elektronik
akan terjawab


RUU ITE memberikan definisi lebih ke sudut teknik, padahal sebuah tanda tangan mempunyai tujuan untuk menerima/menyetujui secara meyakinkan isi dari sebuah tulisan. Hal ini sangat logis, di mana tanda tangan elektronik mempunyai dua fungsi hukum dasar.


Di Peraturan Pemerintah sesuai dengan wewenang yang akan diberikan Pasal 13 ayat (2) RUU ITE harus memberikan perbedaan antara tanda tangan elektronik simple (sederhana) dan tanda tangan elektronik securisée (diamankan/terkualifikasi). Jenis terakhirlah yang berhak untuk menikmati presomption de fiabilité. Kecuali dibuktikan lain, keuntungan dari asas ini adalah jaminan praduga kehandalan identitas dari pengguna dan integritasnya dengan akta yang dilekatinya. Ketidakmampuan pengguna untuk menikmati asas ini, menciptakan kesulitan kepada mereka dalam membuktikan kehandalan prosedur yang digunakannya. Dari sudut kekuatan hukum dan akibat hukum, jelaslah tipe securisée yang akan mendapatkan nilai pembuktian lebih unggul daripada tanda tangan elektronik sederhana.

Akta elektronik dan tanda tangan elektronik dapat diakui mempunyai kekuatan hukum dan akibat hukum yang sama dengan akta dan tanda tangan manuskrip dengan kondisi bahwa subyek hukum terkait akta elektronik dan tanda tangan elektronik ini harus dapat diidentifikasi dengan sangat meyakinkan, serta akta elektronik dan tanda tangan elektronik ini dibuat dan disimpan dalam kondisi yang menjamin keintegritasannya.

Refrensi : 
Singara, Julius ID, and DEA SH. "Pengakuan Tanda Tangan Elektronik dalam Hukum Pembuktian Indonesia." Jurnal legalitas (2004).
Penjelasan UU No.36 Tentang Telekomunikasi
Undang-undang Nomor 36 Tahun tentang Telekomunikasi, pembangunan dan penyelenggaraan telekomunikasi telah menunjukkan peningkatan peran penting dan strategis dalam menunjang dan mendorong kegiatan perekonomian, memantapkan pertahanan dan keamanan, mencerdaskan kehidupan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah an, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka wawasan nusantara, dan memantapkan ketahanan nasional serta meningkatkan hubungan antar bangsa. Perubahan lingkungan global dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang berlangsung sangat cepat mendorong terjadinya perubahan mendasar, melahirkan lingkungan telekomunikasi yang baru, dan perubahan cara pandang dalam penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk hasil konvergensi dengan teknologi informasi dan penyiaran sehingga dipandang perlu mengadakan penataan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional.

Tujuan Penyelenggaraan Telekomunikasi
Tujuan penyelenggaraan telekomunikasi yang demikian dapat dicapai, antara lain, melalui reformasi telekomunikasi untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan telekomunikasi dalam rangka menghadapi globalisasi, mempersiapkan sektor telekomunikasi memasuki persaingan usaha yang sehat dan profesional dengan regulasi yang transparan, serta membuka lebih banyak kesempatan berusaha bagi pengusaha kecil dan menengah. Dalam pembuatan UU ini dibuat karena ada beberapa alasan,salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi dan untuk manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi informasi.

Berikut adalah beberapa pengertian yang terdapat dalam UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi:

1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya;

2. Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;

3. Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;

4. Sarana dan prasarana tetekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi;

5. Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;

6. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;

7. Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi;

8. Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara;

9. Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak;

10. Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak;

11. Pengguna adalah pelanggan dan pemakai;

12. Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;

13. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya khusus;

14. Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dan penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda;

15. Menteri adalah Menteri yang ruang Iingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.


Keterbatasan UU Telekomunikasi Dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi (UU ITE)
Berikut adalah salah satu contoh pasal yang terdapat pada Undang-Undang No 36 Tahun 1999:

Menurut Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

Dari definisi tersebut, maka kita simpulkan bahwa Internet dan segala fasilitas yang dimilikinya merupakan salah satu bentuk alat komunikasi karena dapat mengirimkan dan menerima setiap informasi dalam bentuk gambar, suara maupun film dengan sistem elektromagnetik.

Penyalahgunaan Internet yang mengganggu ketertiban umum atau pribadi dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan Undang-Undang ini, terutama bagi para hacker yang masuk ke sistem jaringan milik orang lain sebagaimana diatur pada Pasal 22, yaitu Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:

a) Akses ke jaringan telekomunikasi
b) Akses ke jasa telekomunikasi
c) Akses ke jaringan telekomunikasi khusus

Menurut saya berdasarkan UU No.36 tentang telekomunikasi, disana tidak terdapat batasan dalam penggunaan teknologi informasi, karena penggunaan teknologi informasi sangat berpengaruh besar untuk negara kita. Karena kita dapat secara bebas memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing dan tekhnologi informasi juga dapat digunakan oleh para pengguna teknologi informasi dibidang apapun.

Jadi keuntungannya juga dapat dilihat dari segi bisnis. Yaitu kita dengan bebas dan luas dapat memasarkan bisnis dalam waktu singkat. Jadi kesimpulannya menurut saya adalah, penggunaan teknologi informasi tidak memiliki batasan, karena dapat mnguntungkan dalam semua pihak.

Refrensi :
http://fikri-allstar.blogspot.com/2011/11/peraturan-dan-regulasi-uu-no-36_16.html
http://dikyrosyadi.wordpress.com/2010/03/30/uu-no-36-tentang-telekomunikasi/
http://tmy-remind.blogspot.com/2011/03/penjelasan-uu-no36-tentang.html
http://denysetia.files.wordpress.com/2011/09/uu-36-1999-telekomunikasi.pdf
http://silvergrey23.blogspot.co.id/2012/04/uu-no36-tentang-telekomunikasi.html

ABSTRAK
Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai individu, oleh sebab itu diadakannya organisasi profesi. Organisasi profesi ini juga merupakan bagian dari perkembangan sebuah profesi dalam proses profesionalisme untuk mengembangkan profesi kearah status professional yang diakui oleh pemerintah dan masyarakat pengguna jasa profesi tersebut. Semua profesional dalam melaksanakan pekerjaannya harus sesuai dengan apa yang disebut standar (ukuran) profesi. Pada bidang profesi IT yang sudah makin berkembang di berbagai bidang masing-masing memiliki standar profesi yang sudah diatur dengan standar baik di indonesia maupun negara lain.

PENDAHULUAN
Saat ini dunia lapangan pekerjaan semakin banyak dan membutuhkan banyak tenaga profesional. Untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang baik tenaga profesi yang handal sangat dibutuhkan. Khususnya dalam bidang IT, tenaga profesional sangat dibutuhkan untuk menangani terjadinya error atau kesalahan dalam membuat suatu sistem. Tenaga profesi dalam melakukan pekerjaannya juga harus sesuai dengan standar yang telah ditentukan
Organisasi pada dasarnya digunakan sebagai tempat atau wadah dimana orang-orang bekumpul, bekerjasama secara rasional dan sistematis, terencana, terorganisasi, terpimpin dan terkendali. Dalam memanfaatkan sumber daya (uang, matril, mesin, metode, lingkungan), sarana-prasarana, data, dan lain-lain, digunakan secara efisien dan efektif untuk mencapai tujuan organisasi, atau dapat disebut sebagai bentuk formal dari sekelompok manusia dengan tujuan individualnya masing-masing(gaji, kepuasan keraj, dll) yang bekerjasama dalam sebuah proses tertentu untuk mencapai tujuan bersama (tujuan organisasi). Dunia lapangan kerja semakin banyak membutuhkan para profesional yang bergelut dibidang Teknologi Informasi. Posisinya pun sangat bervariasi, terganung dari skala bisnis atau usaha instansi/perusahaan/lembaga yang bersangkutan. Semakin besar dan kompleks suatu instansi, biasanya posisi dan pekerjaan yang dibutuhkan pun makin beragam. Mengingat begitu banyak variasi jenis pekerjaan tersebut, maka perlu dilakukan standardisasi profesi di bidang teknologi informasi.
Dengan posisi tenaga kerja di bidang Teknologi Informasi (TI) yang sangat bervariasi karena menyesuaikan dengan skala bisnis dan kebutuhan pasar, maka sangat sulit untuk mencari standardisasi pekerjaan di bidang ini. Tetapi setidaknya kita dapat mengklasifikasikan tenaga kerja di bidang Teknologi Informasi tersebut berdasarkan jenis dan kualifikasi pekerjaan yang ditanganinya.

PEMBAHASAN
Munculnya bidang IT yang baru juga memunculkan profesi di bidang IT yang semakin menjurus sesuai dengan keahlian masing-masing. Secara umum, pekerjaan di bidang teknologi informasi setidaknya terbagi dalam 3 kelompok sesuai bidangnya.
A. Kelompok pertama, adalah mereka yang bergelut di dunia perangkat lunak (software), baik mereka yang merancang system operasi,database maupun system aplikasi. Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
  1. Sistem analis, merupakan orang yang abertugas menganalisa system yang akan diimplementasikan, mulai dari menganalisa system yang ada, kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain system yang akan dikembangkan.
  2. Programer, merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan system analis, yaitu membuat program ( baik aplikasi maupun system operasi ) sesuai system yang dianalisa sebelumnya.
  3. Web designer, merupakan orang yang melakukan kegiatan perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain terhadap suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.
  4. Web programmer, merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan web designer, yaitu membuat program berbasis web sesuai desain yang telah dirancang sebelumnya.

B. Kelompok kedua, adalah mereka yang bergelut di bidang perangkat keras (hardware). Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
  1. Technical engineer, sering juga disebut teknisi, yaitu orang yang berkecimpung dalam bidang teknik, baik mengenai pemeliharaan maupun perbaikan perangkat system computer.
  2. Networking engineer, adalah orang yang berkecimpung dalam bidang teknis jaringan computer dari maintenance sampai pada troubleshooting-nya.

C. Kelompok ketiga, adalah mereka yang berkecimpung dalam operasional system informasi. Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
  1. EDP Operator, adalah orang yang bertugas mengoperasikan program-program yang berhubungan dengan electronic data processing dalam lingkungan sebuah perusahaan atau organisasi lainnya.
  2. System Administrator, merupakan orang yang bertugas melakukan administrasi terhadap system, memiliki kewenangan menggunakan hak akses terhadap system, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengaturan operasional sebuah system.

Standar Profesi

ACM (Association for Computing Machinery)
Hasil gambar untuk Association for Computing Machinery
ACM (Association for Computing Machinery) atau Asosiasi untuk Permesinan Komputer adalah sebuah serikat ilmiah dan pendidikan komputer pertama di dunia yang didirikan pada tahun 1947. Anggota ACM sekitar 78.000 terdiri dari para profesional dan para pelajar yang tertarik akan komputer. ACM bermarkas besar di Kota New York. ACM diatur menjadi 170 bagian lokal dan 34 grup minat khusus (SIG), di mana mereka melakukan kegiatannya.

SIG dan ACM, mensponsori konferensi yang bertujuan untuk memperkenalkan inovasi baru dalam bidang tertentu. Tidak hanya mensponsori konferensi, ACM juga pernah mensponsori pertandingan catur antara Garry Kasparov dan komputer IBM Deep Blue.

IEEE (Institute of Electrical and Electronics Engineers)
Hasil gambar untuk IEEE
IEEE adalah organisasi internasional beranggotakan para insinyur dengan tujuan untuk mengembangan teknologi untuk meningkatkan harkat kemanusiaan. Sebelumnya IEEE memiliki kepanjangan yang dalam Indonesia berarti Institut Insinyur Listrik dan Elektronik (Institute of Electrical and Electronics Engineers). Namun kini kepanjangan itu tak lagi digunakan, sehingga organisasi ini memiliki nama resmi IEEE saja.

EEE standard association memiliki beberapa program yaitu Industry Connections program, Corporate Program International Program, GET Program, Arc Flash, dan NESC. Setiap tahun, IEEE-SA melakukan lebih dari 200 suara standar, suatu proses dimana standar yang diusulkan pada saat memilih untuk keandalan teknis dan kesehatan. Pada tahun 2005, IEEE telah dekat dengan 900 standar aktif, dengan 500 standar dalam pengembangan. Salah satu yang lebih penting adalah IEEE 802 LAN / MAN kelompok standar, dengan standar jaringan komputer digunakan secara luas untuk keduanya (kabel ethernet) dan jaringan nirkabel (IEEE 802.11).
Proses pembangunan IEEE standar dapat dipecah melalui tujuh langkah dasar yaitu:
  1. Mengamankan Sponsor,
  2. Meminta Otorisasi Proyek,
  3. Perakitan Kelompok Kerja,
  4. Penyusunan Standard,
  5. Pemungutan suara,
  6. Review Komite,
  7. Final Vote.
IEEE Indonesia Section berada pada IEEE Region 10 (Asia-Pasifik). Ketua IEEE Indonesia Section tahun 2009-2010 adalah Arnold Ph Djiwatampu. Saat ini IEEE Indonesia Section memiliki beberapa chapter, yaitu:
a. Chapter Masyarakat Komunikasi (Communications Society Chapter)
b. Chapter Masyarakat Sistim dan Sirkuit (Circuits and Systems Society Chapter)
c. Chapter Teknologi Bidang Kesehatan dan Biologi (Engineering in Medicine and Biology Chapter)
d. Chapter Gabungan untuk Masyarakat Pendidikan, Masyarakat Peralatan Elektron, Masyarakat Elektronik Listrik, dan Masyarakat Pemroses Sinyal (Join Chapter of Education Society, Electron Devices Society, Power Electronics Society, Signal Processing Society)
e. Chapter Gabungan MTT/AP-S (Joint chapter MTT/AP-S) Deskripsi pekerjaan sebagai contoh ialah Administrasi Perkantoran.

Pembentukan Standar Profesi Teknologi Informasi di Indonesia
Persetujuan dan pengakuan dari pemerintah adalah hal penting dalam pengimplementasian standard di Indonesia. Dengan demikian, setelah standard kompetensi diformulasikan, standard tersebut dapat diajukan kepada kepada Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja. Selain itu standard tersebut juga sebaiknya harus diajukan kepada Menteri Pendidikan dengan tujuan membantu pembentukan kurikulum Pendidikan Teknologi Informasi di Indonesia dan untuk menciptakan pemahaman dalam pengembangan model sertifikasi.
Selanjutnya, mekanisme sertifikasi harus dikembangkan untuk mengimplementasikan standard kompetensi ini. Beberapa cara pendekatan dari negara lain harus dipertimbangkan. Dengan demikian, adalah penting untuk mengumpulkan mekanisme standard dari negara-negara lain sebelum mengembangkan mekanisme sertifikasi di Indonesia.
Sertifikasi sebaiknya dilaksanakan oleh IPKIN sebagai Asosiasi Komputer Indonesia. Pemerintah diharapkan akan mengakui sertifikat ini, dan memperkenalkan dan mendorong implementasinya di industri. Dalam mengimplementasikan mekanisme sertifikasi, beberapa badan perlu dibentuk:
1. Badan Penguji
2. Panitia Persiapan Ujian
3. Pelaksana Ujian
4. Pelaksana akreditasi training centre
5. Pelaksana resertifikasi
Kerja sama antara institusi terkait dikoordinasikan. IPKIN sebagai Asosiasi Profesi dapat memainkan peranan sebagai koordinator. Dalam pembentukan mekanisme sertifikasi harus diperhatikan beberapa hal yang dapat dianggap sebagai kriteria utama:
  1. Sistem sertifikasi sebaiknya kompatibel dengan pembagian pekerjaan yang diakui secara regional.
  2. Memiliki berbagai instrument penilaian, misal test, studi kasus, presentasi panel dan lain-lain.
  3. Harus memiliki mekanisme untuk menilai dan memvalidasi pengalaman kerja dari para peserta, karena kompetensi profesional juga bergantung dari pengalaman kerja pada bidang tersebut.
  4. Harus diakui pada negara asal.
  5. Harus memiliki silabus dan materi pelatihan, yang menyediakan sarana untuk mempersiapkan diri untuk melakukan ujian sertifikasi tersebut.
  6. Sebaiknya memungkinkan untuk dilakukan re-sertifikasi.

Sebagai kriteria tambahan adalah:
  1.  Terintegrasi dengan Program Pengembangan Profesional.
  2.  Dapat dilakukan pada region tersebut.

Untuk melengkapi standardisasi, IPKIN sudah perlu menetapkan Kode Etik untuk Profesi Teknologi Informasi. Kode Etik IPKIN akan dikembangkan dengan mengacu pada Kode Etik SEARCC dan menambahkan pertimbangan-pertimbangan yang sesuai dengan kondisi di Indonesia.
Dalam hal sertifikasi ini SEARCC memiliki peranan dalam hal:
  1. Menyusun panduan.
  2. Memonitor/dan bertukar pengalaman.
  3. Mengakreditasi sistem sertifikasi, agar mudah diakui oleh negara lain anggota SEARCC.
  4. Mengimplementasi sistem yang terakreditasi tersebut.

Deskripsi pekerjaan sebagai contoh : Administrasi Perkantoran
Administrasi Perkantoran Bukan Pekerjaan Mudah
Tugas utama Administrasi Perkantoran adalah melakukan perekapan data, mengelola dokumen dan tentunya menyimpannya secara terstruktur. Admin kantor juga perlu membangun hubungan baik dengan setiap karyawan. Karena lagi-lagi bidang yang dikerjakannya ini akan berhubungan dengan karyawan dan manejemen perusahaan.
Ada beberapa tugas yang perlu dilakukan oleh Administrasi Perkantoran menggunakan teknologi, yaitu :
  1. Menerima Panggilan Telepon
  2. Membuat Agenda Kantor
  3. Entri Data Perusahaan
  4. Melakukan Arsip Data

Seperti yang tertulis di penulisan saya yang sebelumnya disitu memiliki perbedaan standarisasi profesi di Indonesia dengan negara lainnya

KESIMPULAN
Seiring berkembangnya teknologi informasi, maka semakin banyak pula keahlian dan profesi yang dibutuhkan di bidang teknologi informasi. Oleh Karena itu profesi di bidang teknologi informasi di bagi menjadi 3 kelompok yaitu : Software, Hardware dan Operasional Sistem Informasi, yang sebelumnya sudah di bahas dengan lengkap dan dapat dilihat perbedaan – perbedaan profesi tersebut menurut bidang utama nya masing – masing. Yang kemudian menentukan dan membuat standarisasi dalam sebuah profesi adalah organisasi - organisasi tertentu yang mendapatkan persetujuan dari pemerintah. Untuk menjalankan pengembangan profesi terdapat organiasi yang berdiri secara internasional maupun regional. 
Organisasi pengembangan profesi khususnya di bidang IT internasional ada ACM (Association for Computing Machinery) dan IEEE (Institute of Electrical and Electronics Engineers). ACM sendiri adalah organisasi yang bermarkas di New York U.S.A. dan telah memiliki kurang lebih 78.000 anggota yang diatur menjadi 170 bagian local dan 34 bagian khusus (SIG). IEEE sendiri adalah organisasi yang terhitung 2005 telah mengeluarkan 900 standar aktif dan 500 standar pengembangan. IEEE memiliki 7 langkah pengembangan dan juga IEEE memiliki cabang di beberapa regional salah satunya adalah Regional-10 (Asia Pasifik) dimana IEEE Indonesia bernaung. Di Indonesia sendiri IEE memiliki 5 chapter utama yang sebelumnya sudah di bahas. Di Indonesia sendiri Standar Profesi sepenuhnya di putuskan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pendidikan. Sertifikasi diajukan oleh organisasi resmi, dan di bidang IT sertifikasi di Indonesia ada IPKIN. IPKIN membuat mekanisme sertifikasi, badan yang perlu dibentuk  agar sertfikasi dapat sesuai kriteria. Dalam pengembangannya sertifikasi IPKIN berdasarkan ketetapan kode etik organisasi standarisasi internasional SEARCC. 
Maka dapat ditarik kesinmpulan bahwa profesi yang ada sesuai dengan standarisasi yang dikaji oleh beberapa organiasi. Namun suatu negara tidak hanya mengandalkan organisasi tunggal untuk mendapatkan kajian profesi. Maka terkadang profesi suatu negara akan yang lain dapat berbeda meskipun memiliki kebutuhan skill yang berbeda-beda. Misalnya profesi Administrasi Perkantoran di Indonesia memiliki perbedaan – perbedaan dengan profesi Administrasi Perkantoran di negara lain. 

DAFTAR PUSATAKA
1. http://iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/31005/Jenis+profesi+IT.doc 
2. http://sukarno.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/4331/Standar+profesi+ACM+dan+IEEE.docx 
3. http://syatantra.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/38240/Model+pengembangan+standar+profesi.ppt 
4. http://anugerawan.blogspot.com/2011/05/model-pengembangan-standar-profesi.html 
5. http://marinnrin.wordpress.com/2013/07/15/standar-profesi-di-indonesia-dan-regional/ 
6. http://juniorhendy.blogspot.com/2010/03/model-pengembangan-standar-profesi.htm
7. http://id.wikipedia.org/wiki/Analis_sistem
8. http://muhammadghazali.wordpress.com/2009/02/14/system-engineer/
9. http://muhammadghazali.wordpress.com/2009/02/23/system-analyst/
10. http://ghanoz2480.wordpress.com/2009/02/13/network-engineer/
11. http://muhammadghazali.wordpress.com/2009/02/13/it-trainer/
12. http://muhammadghazali.wordpress.com/2009/02/13/application-developer/
13. http://robby-bellamy.blogspot.com/2010/03/acm.html
14. http://sharemyego.blogspot.com/2010/04/deskripsi-pekerjaan-berbagai-profesi-it.html
15. http://id.wikipedia.org/wiki/Institute_of_Electrical_and_Electronics_Engineers
16. http://komunikasi.org/ieee/
17. http://dewijanuaryblog.blogspot.com/2010/04/acm-association-for-computing-machinery.html
18. http://blog.ub.ac.id/badrunsz/2011/03/20/tugas-jaringan-komputer/
19. http://www.scribd.com/doc/38082733/Etika-Profesi-TI
20. http://www.ruangpegawai.com/ragam/ini-dia-tugas-pegawai-administrasi-perkantoran-939
21. https://achmadjournal.com/2014/06/30/apa-itu-network-engineer-program-studi-apa-yang-dapat-menjadikan-network-engineer/
22. https://sites.google.com/site/3udangsakti/profesi-penguasaan-materi-kompetensi-it/standar-profesi-menurut-acm-dan-ieee
23. http://www.academia.edu/17634473/BAB_IV_Organisasi_Profesi_Dan_Kode_Etik_Profesi




ABSTRAK
Sebuah badan usaha harus memiliki beberapa prosedur yang manyangkut pendirian badan usaha atau bisnis. Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Perizinan pembuatan badan usaha perlu dirancang agar dalam pelaksanaan kegiatan, para pelaku dunia usaha menyadari akan tanggung jawab dan tidak asal dalam melakukan praktik kerja yang dapat merugikan orang lain atau bahkan Negara.

PENDAHULUAN
Internet memang menawarkan kemudahan dalam aspek menyampaikan maupun mendapatkan informasi dan dalam hal ini informasi yang berkaitan dalam bisnis. Selain itu, faktor pendukung lain, adalah pemakai internet yang semakin bertambah dan masih akan terus berlangsung. Dengan ini, tentu menjadikan internet sarana yang sangat potensial dalam menjalankan bisnis di masa sekarang dan di masa mendatang. Dalam hal memasarkan barang atau promosi tentu akan menjadi mudah dan dengan biaya yang lebih murah tentunya.
Dengan adanya internet dapat mempermudah masyarakat dalam menyampaikan atau mendapatkan informasi apapun. Karena dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja, pemasaran barang atau jasa dapat dilakukan dengan mudah sehingga muncul berbagai macam peluang usaha. Bisnis itu sendiri dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa bentuk badan usaha. Bentuk-bentuk ini memiliki perbedaan dalam hal manajemen kepemilikan, cara mendapatkan modal, membagi keuntungan dan banyak faktor pembeda lainnya. 
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Oleh karena itu terdapat prosedur-prosedur yang harus dilakukan dalam menjalankan badan usaha tersebut, baik badan usaha perorangan, Perusahaan Kemitraan / Partnership (Firma,CV) maupun korporasi / corporation.

PEMBAHASAN
Peraturan perizinan memliki mata rantai prosedur yang panjangnya bergantung pada skala perusahaan yang akan didirikan.
Berikut ini adalah prosedur-prosedur yang harus dilakukan dalam pendirian badan usaha (bisnis)
1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untuk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan :
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Bukti diri.
Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
  • Izin Domisili.
  • Izin Gangguan.
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Izin dari Departemen Teknis.
2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA).

3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.

4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan.
Dalam badan usaha ada terdapat kontrak kerja yaitu suatu bentuk perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan. Adapun isi kontrak kerja yaitu, hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan selama terikat hubungan kerja, yang ditandai dengan penandatanganan kontrak kerja tersebut oleh pimpinan perusahaan dan karyawan.
Terdapat 3 sistem kontrak kerja, yaitu:

  1. Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
  2. Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT)
  3. Untuk kontrak kerja melalui outsourcing
Untuk prosedur pengadaan terdiri dari prosedur pengadaan tenaga kerja dan prosedur pengadaan barang dan jasa.

A. Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja
Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja antara lain :
1. Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis.
Job Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job Description dan Job Specification / Job Requirement.
Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.

2. Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal.
Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat. Namun kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi.
Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.

3. Seleksi Tenaga Kerja
Ada lima tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan). Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu Succecive Selection Process dan Compensatory Selection Process. Succecive Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur. Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.

4. Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.

B. Prosedur pengadaan barang dan jasa
Prosedur pengadaan barang dan jasa, diautur dalam Keppres No. 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa terdapat beberapa metode pemilihan serta sistem penilaian kompetensi penyedia barang dan jasa. secara umum jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa, yang antara lain : 
1. Metode Pelelangan Umum
Metode pelelangan umum merupakan metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang relatif banyak dilakukan. Pelelangan umum dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.

2. Pelelangan Terbatas
Pelelangan terbatas dilakukan jika pelelangan umum sulit dilaksanakan karena penyedia barang/jasa yang mampu mengerjakan diyakini terbatas dan pekerjaannya kompleks, maka dilakukan pelelangan terbatas. Pelelangan terbatas diumumkan secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang telah diyakini mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya yang memenuhi kualifikasi.

3. Pemilihan Langsung
Pemilihan langsung merupakan pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran dari penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bila memungkinkan melalui internet.

4. Penunjukan Langsung
Berdasarkan ketentuan dalam Keppres No 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa, Penunjukan langsung dalam pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria yang antara lain :

  • Terjadi keadaan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam,
  • Pekerjaan yang bersifat rahasia dan menyangkut pertahanan serta keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden,
  • Pekerjaan berskala kecil dengan nilai paket pekerjaan maksimum Rp. 50.000.000,
  • Paket pekerjaan berupa pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten tertentu,
  • Paket pekerjaan merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil,
  • Paket pekerjaan bersifat kompleks dan hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya.

Kontak Bisnis
Kontak bisnis adalah seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis. Data kontak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting dalam rangka memelihara hubungan bisnis.
Pakta Integritas
Dalam Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta. Tujuan Pakta Integritas :
  1. Mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.
  2. Mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya "suap" untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.
Draft Kontrak Kerja untuk Proyek Teknologi Informasi
Kontrak (perjanjian) merupakan suatu "peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal". (Subekti, 1983:1). Berikut ini langkah-langkah cara membuat kontrak (perjanjian) kerja :
Masa Percobaan
Masa percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang).
Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja
Untuk dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa.
Bentuk Perjanjian Kerja
Bentuk dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
Isi Perjanjian Kerja
Pada pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan. Dalam praktek, pada umumnya isi perjanjian kerja biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka waktunya.
Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
Dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling lama 1 (satu) tahun. Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1 (satu) kali saja dan pembeharuan tersebut baru dapat diadakan setelah 21 (dua puluh satu) hari dari berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut.
Penggunaan Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.
Uang Panjar
Pada suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar dikembalikan atau dianggap telah hilang, perjanjian kerja tetap ada.
Bahwa Pihak Kedua  adalah  seorang Teknisi Freelance yang  bergerak  dalam  bidang usaha jasa dan perdagangan informasi tekhnologi.

Bahwa antara Kedua belah pihak telah mufakat untuk mengadakan perjanjian kontrak service pemeliharaan dan perbaikan komputer pada kantor Pihak Pertama dengan biaya sebesar
Rp. ……………….. / Bulan

KESIMPULAN
Peraturan perizinan memliki mata rantai prosedur yang panjangnya bergantung pada skala perusahaan yang akan didirikan. Prosedur-prosedur yang harus dilakukan dalam pendirian badan usaha (bisnis) Antara lain tahap pengurusan izin pendirian, tahapan pengesahan menjadi badan hukum, tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani, Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait.
prosedur pengadaan terdiri dari prosedur pengadaan tenaga kerja dan prosedur pengadaan barang dan jasa. Prosedur pengadaan tenaga kerja antara lain perencanaan tenaga kerja, penarikan tenaga kerja, seleksi tenaga kerja, penempatan tenaga kerja. Prosedur pengadaan barang dan jasa antara lain metode pelelangan umum, pelelangan terbatas. Pemilihan langsung, penunjukan langsung
Kontak bisnis, Pakta integritas, Draft Kontrak Kerja untuk Proyek Teknologi Informasi semua elemen yang disebutkan disini dan pada paragraph diatas adalah elemen-elemen yang harus dipenuhi suatu perusahaan untuk bisa menjalankan perusahaannya dengan baik, benar dan sesuai standard yang ada menghadapi persaingan yang ada di dunia bisnis.


DAFTAR PUSATAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Usaha
http://ade.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/5395/Minggu+4+dan+5+-+SDM+dan+Organisasi.ppt
http://pengadaanbarang.blogspot.com/2007/12/metode-pemilihan-penyedia-barang-dan.html
http://114.57.2.77/peraturan/kp80lamp1b.pdf
- http://www.jdih.bpk.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=305&Itemid=76
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgpXhd-Y0PXpEB4C9IqemRgsbO8QNN4b7ZO1WHxmg5AxnGtkihUB6e5RROKvMTNyp_HrgkYBNe-fofaa3Alu8JswY6ALLpIoo1NLevA6O3vfre1rfTpBh4xZ2KqmIdK105aMUu9tTzlvEzw/s1600/Pakta+Integritas.jpg
http://books.google.co.id/books?id=IxhNwBHAnH8C&pg=PA43&lpg=PA43&dq=%22kontak+bisnis+adalah%22&source=bl&ots=-1hBAF0qTV&sig=AognfyJrvVokHnLr7BDk2FjrLrs&hl=id&ei=ZSKnTbWKI4vxrQfe95TwCQ&sa=X&oi=book_result&ct=result&resnum=3&ved=0CB0Q6AEwAg#v=onepage&q=%22kontak%20bisnis%20adalah%22&f=false
http://www.academia.edu/4823157/Mata_Kuliah
www.asiamaya.com/konsultasi_hukum/perj_kerja/kontrak_kerja.htm
http://uzi-online.blogspot.co.id/2013/05/aspek-bisnis-di-bidang-teknologi-informasi.html 









Next PostNewer Posts Previous PostOlder Posts Home