Essay Sotoy : Peraturan dan Regulasi (RUU ITE)

Leave a Comment
PENGAKUAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK
DALAM HUKUM PEMBUKTIAN INDONESIA 

Saat ini para ahli hukum dan teknologi informasi di Indonesia telah “menelorkan”
sebuah Rancangan Undang-Undang yang di “baptis” dengan nama “Informasi dan Transaksi
Elektronik” (selanjutnya disingkat RUU ITE), kiranya rancangan undang-undang ini akan
segera dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (selanjutnya disingkat DPR) periode 2004-
2009. RUU ITE akan membawa sebuah revolusi besar-besaran terhadap hukum pembuktian
yang berlaku di Indonesia dengan demikian kebingungan hukum terhadap tulisan elektronik
akan terjawab


RUU ITE memberikan definisi lebih ke sudut teknik, padahal sebuah tanda tangan mempunyai tujuan untuk menerima/menyetujui secara meyakinkan isi dari sebuah tulisan. Hal ini sangat logis, di mana tanda tangan elektronik mempunyai dua fungsi hukum dasar.


Di Peraturan Pemerintah sesuai dengan wewenang yang akan diberikan Pasal 13 ayat (2) RUU ITE harus memberikan perbedaan antara tanda tangan elektronik simple (sederhana) dan tanda tangan elektronik securisée (diamankan/terkualifikasi). Jenis terakhirlah yang berhak untuk menikmati presomption de fiabilité. Kecuali dibuktikan lain, keuntungan dari asas ini adalah jaminan praduga kehandalan identitas dari pengguna dan integritasnya dengan akta yang dilekatinya. Ketidakmampuan pengguna untuk menikmati asas ini, menciptakan kesulitan kepada mereka dalam membuktikan kehandalan prosedur yang digunakannya. Dari sudut kekuatan hukum dan akibat hukum, jelaslah tipe securisée yang akan mendapatkan nilai pembuktian lebih unggul daripada tanda tangan elektronik sederhana.

Akta elektronik dan tanda tangan elektronik dapat diakui mempunyai kekuatan hukum dan akibat hukum yang sama dengan akta dan tanda tangan manuskrip dengan kondisi bahwa subyek hukum terkait akta elektronik dan tanda tangan elektronik ini harus dapat diidentifikasi dengan sangat meyakinkan, serta akta elektronik dan tanda tangan elektronik ini dibuat dan disimpan dalam kondisi yang menjamin keintegritasannya.

Refrensi : 
Singara, Julius ID, and DEA SH. "Pengakuan Tanda Tangan Elektronik dalam Hukum Pembuktian Indonesia." Jurnal legalitas (2004).
Next PostNewer Post Previous PostOlder Post Home

0 comments:

Post a Comment