ABSTRAK
Sebuah badan usaha harus memiliki beberapa prosedur yang manyangkut pendirian badan usaha atau bisnis. Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Perizinan pembuatan badan usaha perlu dirancang agar dalam pelaksanaan kegiatan, para pelaku dunia usaha menyadari akan tanggung jawab dan tidak asal dalam melakukan praktik kerja yang dapat merugikan orang lain atau bahkan Negara.

PENDAHULUAN
Internet memang menawarkan kemudahan dalam aspek menyampaikan maupun mendapatkan informasi dan dalam hal ini informasi yang berkaitan dalam bisnis. Selain itu, faktor pendukung lain, adalah pemakai internet yang semakin bertambah dan masih akan terus berlangsung. Dengan ini, tentu menjadikan internet sarana yang sangat potensial dalam menjalankan bisnis di masa sekarang dan di masa mendatang. Dalam hal memasarkan barang atau promosi tentu akan menjadi mudah dan dengan biaya yang lebih murah tentunya.
Dengan adanya internet dapat mempermudah masyarakat dalam menyampaikan atau mendapatkan informasi apapun. Karena dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja, pemasaran barang atau jasa dapat dilakukan dengan mudah sehingga muncul berbagai macam peluang usaha. Bisnis itu sendiri dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa bentuk badan usaha. Bentuk-bentuk ini memiliki perbedaan dalam hal manajemen kepemilikan, cara mendapatkan modal, membagi keuntungan dan banyak faktor pembeda lainnya. 
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Oleh karena itu terdapat prosedur-prosedur yang harus dilakukan dalam menjalankan badan usaha tersebut, baik badan usaha perorangan, Perusahaan Kemitraan / Partnership (Firma,CV) maupun korporasi / corporation.

PEMBAHASAN
Peraturan perizinan memliki mata rantai prosedur yang panjangnya bergantung pada skala perusahaan yang akan didirikan.
Berikut ini adalah prosedur-prosedur yang harus dilakukan dalam pendirian badan usaha (bisnis)
1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untuk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan :
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Bukti diri.
Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
  • Izin Domisili.
  • Izin Gangguan.
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Izin dari Departemen Teknis.
2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA).

3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.

4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan.
Dalam badan usaha ada terdapat kontrak kerja yaitu suatu bentuk perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan. Adapun isi kontrak kerja yaitu, hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan selama terikat hubungan kerja, yang ditandai dengan penandatanganan kontrak kerja tersebut oleh pimpinan perusahaan dan karyawan.
Terdapat 3 sistem kontrak kerja, yaitu:

  1. Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
  2. Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT)
  3. Untuk kontrak kerja melalui outsourcing
Untuk prosedur pengadaan terdiri dari prosedur pengadaan tenaga kerja dan prosedur pengadaan barang dan jasa.

A. Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja
Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja antara lain :
1. Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis.
Job Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job Description dan Job Specification / Job Requirement.
Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.

2. Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal.
Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat. Namun kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi.
Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.

3. Seleksi Tenaga Kerja
Ada lima tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan). Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu Succecive Selection Process dan Compensatory Selection Process. Succecive Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur. Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.

4. Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.

B. Prosedur pengadaan barang dan jasa
Prosedur pengadaan barang dan jasa, diautur dalam Keppres No. 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa terdapat beberapa metode pemilihan serta sistem penilaian kompetensi penyedia barang dan jasa. secara umum jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa, yang antara lain : 
1. Metode Pelelangan Umum
Metode pelelangan umum merupakan metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang relatif banyak dilakukan. Pelelangan umum dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.

2. Pelelangan Terbatas
Pelelangan terbatas dilakukan jika pelelangan umum sulit dilaksanakan karena penyedia barang/jasa yang mampu mengerjakan diyakini terbatas dan pekerjaannya kompleks, maka dilakukan pelelangan terbatas. Pelelangan terbatas diumumkan secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang telah diyakini mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya yang memenuhi kualifikasi.

3. Pemilihan Langsung
Pemilihan langsung merupakan pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran dari penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bila memungkinkan melalui internet.

4. Penunjukan Langsung
Berdasarkan ketentuan dalam Keppres No 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa, Penunjukan langsung dalam pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria yang antara lain :

  • Terjadi keadaan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam,
  • Pekerjaan yang bersifat rahasia dan menyangkut pertahanan serta keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden,
  • Pekerjaan berskala kecil dengan nilai paket pekerjaan maksimum Rp. 50.000.000,
  • Paket pekerjaan berupa pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten tertentu,
  • Paket pekerjaan merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil,
  • Paket pekerjaan bersifat kompleks dan hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya.

Kontak Bisnis
Kontak bisnis adalah seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis. Data kontak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting dalam rangka memelihara hubungan bisnis.
Pakta Integritas
Dalam Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta. Tujuan Pakta Integritas :
  1. Mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.
  2. Mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya "suap" untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.
Draft Kontrak Kerja untuk Proyek Teknologi Informasi
Kontrak (perjanjian) merupakan suatu "peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal". (Subekti, 1983:1). Berikut ini langkah-langkah cara membuat kontrak (perjanjian) kerja :
Masa Percobaan
Masa percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang).
Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja
Untuk dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa.
Bentuk Perjanjian Kerja
Bentuk dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
Isi Perjanjian Kerja
Pada pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan. Dalam praktek, pada umumnya isi perjanjian kerja biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka waktunya.
Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
Dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling lama 1 (satu) tahun. Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1 (satu) kali saja dan pembeharuan tersebut baru dapat diadakan setelah 21 (dua puluh satu) hari dari berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut.
Penggunaan Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.
Uang Panjar
Pada suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar dikembalikan atau dianggap telah hilang, perjanjian kerja tetap ada.
Bahwa Pihak Kedua  adalah  seorang Teknisi Freelance yang  bergerak  dalam  bidang usaha jasa dan perdagangan informasi tekhnologi.

Bahwa antara Kedua belah pihak telah mufakat untuk mengadakan perjanjian kontrak service pemeliharaan dan perbaikan komputer pada kantor Pihak Pertama dengan biaya sebesar
Rp. ……………….. / Bulan

KESIMPULAN
Peraturan perizinan memliki mata rantai prosedur yang panjangnya bergantung pada skala perusahaan yang akan didirikan. Prosedur-prosedur yang harus dilakukan dalam pendirian badan usaha (bisnis) Antara lain tahap pengurusan izin pendirian, tahapan pengesahan menjadi badan hukum, tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani, Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait.
prosedur pengadaan terdiri dari prosedur pengadaan tenaga kerja dan prosedur pengadaan barang dan jasa. Prosedur pengadaan tenaga kerja antara lain perencanaan tenaga kerja, penarikan tenaga kerja, seleksi tenaga kerja, penempatan tenaga kerja. Prosedur pengadaan barang dan jasa antara lain metode pelelangan umum, pelelangan terbatas. Pemilihan langsung, penunjukan langsung
Kontak bisnis, Pakta integritas, Draft Kontrak Kerja untuk Proyek Teknologi Informasi semua elemen yang disebutkan disini dan pada paragraph diatas adalah elemen-elemen yang harus dipenuhi suatu perusahaan untuk bisa menjalankan perusahaannya dengan baik, benar dan sesuai standard yang ada menghadapi persaingan yang ada di dunia bisnis.


DAFTAR PUSATAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Usaha
http://ade.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/5395/Minggu+4+dan+5+-+SDM+dan+Organisasi.ppt
http://pengadaanbarang.blogspot.com/2007/12/metode-pemilihan-penyedia-barang-dan.html
http://114.57.2.77/peraturan/kp80lamp1b.pdf
- http://www.jdih.bpk.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=305&Itemid=76
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgpXhd-Y0PXpEB4C9IqemRgsbO8QNN4b7ZO1WHxmg5AxnGtkihUB6e5RROKvMTNyp_HrgkYBNe-fofaa3Alu8JswY6ALLpIoo1NLevA6O3vfre1rfTpBh4xZ2KqmIdK105aMUu9tTzlvEzw/s1600/Pakta+Integritas.jpg
http://books.google.co.id/books?id=IxhNwBHAnH8C&pg=PA43&lpg=PA43&dq=%22kontak+bisnis+adalah%22&source=bl&ots=-1hBAF0qTV&sig=AognfyJrvVokHnLr7BDk2FjrLrs&hl=id&ei=ZSKnTbWKI4vxrQfe95TwCQ&sa=X&oi=book_result&ct=result&resnum=3&ved=0CB0Q6AEwAg#v=onepage&q=%22kontak%20bisnis%20adalah%22&f=false
http://www.academia.edu/4823157/Mata_Kuliah
www.asiamaya.com/konsultasi_hukum/perj_kerja/kontrak_kerja.htm
http://uzi-online.blogspot.co.id/2013/05/aspek-bisnis-di-bidang-teknologi-informasi.html 









Ruang Lingkup Hak Cipta 
Seperti pada Pasal 12 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2002 disebutkan bahwa hak cipta yang di lindungi adalah bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Di bidang ilmu pengetahuan antara lain seperti: buku, artikel, program computer. Dibidang seni dan sastra antara lain seperti: drama, pewayangan, lagu dan music, lukisan, seni matografi, dll. Seperti yang terlihat pada bagan dibawah ini :
Sehubungan dengan mata kuliah Etika dan Profesionalisme bidang Teknologi Informasi maka kali ini akan membahas Haki dalam bidang TI. Menurut bagan diatas, salah satu hal bidang TI yang dilindungi Haki ada Program Komputer dan Database.

Pada Bab II Pasal 2 : "Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
menyewakan Ciptaan tersebut unt uk kepentingan yang bersifat komersial." Yang dimaksud disini adalah pembajakan atau penggandaan program-program komputer dan film-film digital yang hanya bisa dikonsumsi secara pribadi. 

Juga pada Bagian kelima Pasal 15 : "e. Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut unt uk kepentingan yang bersifat komersial." Yang dimaksudkan disini adalah peminjaman / Penyewaan dan memberikan harga tertentu pada suatu prodak yang dilindungi
 tidak boleh dilakukan tanpa seijin pemilik Hak Cipta Karya. 

Sesuai dengan Bab XIII Pasal 72 disebutkan ketentuan Pidana terhadap pelanggaran HAKI di bidang TI :
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Prosedur Pendaftaran HAKI
Permohonan pendaftaran merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”). Syarat untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek adalah permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan:

  1. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
  2. Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
  3. Salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
  4. 24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas;
  5. Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila permohonan diajukan menggunakan hak prioritas;
  6. Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
  7. Bukti pembayaran biaya permohonan.
Lama proses sejak awal permohonan sampai diterbitkannya sertifikat merek adalah lebih kurang 18 bulan. Itu dengan catatan semua persyaratan lengkap dan tidak ada bantahan/sanggahan dari pihak ketiga. Selengkapnya tentang alur permohonan pendaftaran merek dapat Anda simak dalam laman Ditjen HKI.

Refrensi : 
Umar Hasan dan Suhermi "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002"
Hukumonline.com

Cyber Law
adalah aspek hukum yang menaungi aspek yang berhubungan dengan perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet/elektronik. Istilah cyber law berasal dari Cyberspace Law, Ruang lingkup cyberlaw akan terus berkembang seiring perkembangan teknologi informasi. Berikut ini adalah ruang lingkup atau area yang harus dicover oleh cyberlaw :

1. Electronic Commerce 
E-Commerce ini merupakan salah satu aktivitas cyberspace yang berkembang sangat pesat
dan agresif. Definisi E-Commerce dari ECEG-Australia (Electronic Cornmerce Expert Group) sebagai berikut:
“Electronic commerce is a broad concept that
covers any commercial transaction that is effected via electronic means and would include such means as facsimile, telex, EDI, Internet and the telephone”.
Secara singkat E-Commerce dapat dipahami sebagai transaksi perdagangan baik barang maupun jasa
lewat media elektronik. Karena dibutuhkannya mekanisme pembayaran (payment mechanism) dan jaminan keamanan dalam bertransaksi (Security Risk) maka cyberlaw dibutuhkan untuk meregulasi kebutuhan tersebut. Persoalan keamanan e-commerce umumnya menyangkut transfer informasi Dalam area ini ada dua masalah utama yang harus diantisipasi yaitu (1) ”identification integrity” yang menyan gkut identitas si pengirim yang dikuatkan lewat ”digital signature”, dan (2) adalah ”message integrity” yang menyangkut apakah pesan yang dikirimkan oleh si pengirim itu benar-benar diterima oleh si penerima yang dikehendaki (intended recipient).

Persoalan / Aspek hukum terkait :
  • Kontrak Persoalan mengenai kontrak dalam E-Commerce men gemuka karena dalam transaksi ini kesepakatan antara kedua belah pihak dilakukan secara elektronik. Akibatnya, prinsip-prinsip dalam hukum kontrak tradisional seperti waktu dan tempat terjadinya suatu kontrak harus mengalami modifikasi.
  • Perlindungan KOnsumen 
  • Pajak (Taxation) 
  • Jurisdiksi (Jurisdiction)
  • Digital Signature
  • Copy Right.
  • Dispute Settlement
2. Domain Name 
Domain name dalam Internet secara sederhana dapat diumpamakan seperti nomor telepon atau sebuah
alamat.Domain name dibaca dari kanan ke kiri yang menunjukkan tingkat spesifikasinya, dari yang paling umum ke yang paling khusus. Domain names diberikan kepada organisasi, perusahaan atau individu oleh InterNIC (the Internet Network Information Centre) berdasark an kontrak dengan the National Science Foundation (Amerika) melalui Network Solutions, Inc. (NSI). Untuk mendaftarkankan sebuah domain name melalui NSI seseorang cukup membuka situs InterNIC dan mengisi sejumlah form InterNIC akanmelayani para pendaftar berdasarkan prinsip ”first come first served”. InterNIC tidak akanmemverifikasi mengenai ’hak’ pendaftar untuk memilih satu nama tertentu, tapi pendaftar harusmenyetujui ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam ”NSI’s domain name dispute resolution policy”. Berdasarkan ketentuan tersebut, NSI akan menangguhkan pemakaian sebuah domain name yang diklaim oleh salah satu pihak sebagai telah memakai merk dagang yang sudah terkenal.

Peraturan dan Regulasi (Perbedaan Cyberlaw di berbagai negara)
Ruang lingkup dari Cyber Law meliputi hak cipta, merek dagang, fitnah/penistaan, hacking, virus, akses Ilegal, privasi, kewajiban pidana, isu prosedural (Yurisdiksi, Investigasi, Bukti, dll), kontrak
elektronik, pornografi, perampokan, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Model Regulasi
Pertama.  membuat berbagai jenis peraturan perundang-undangan yang sifatnya sangat spesifik yang
merujuk pada pola pembagian hukum secara konservatif, transaksi elektronik, masalah pembuktian perdata, tanda tangan, elektronik, pengakuan dokumen elektronik sebagai alat bukti, ganti rugi perdata, dll. disamping itu juga dibuat regulasi secara spesifik yang secara terpisah mengatur tindak pidana teknologi informasi (cybercrime) dalam undang-undang tersendiri.
Kedua. model regulasi komprehensif yang materi muatannya mencakup tidak hanya aspek perdata,
tetapi juga aspek administrasi dan pidana, terkait dengan dilanggarnya ketentuan yang menyangkut
penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Pada negara yang telah maju dalam penggunaan internet sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek
kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju. Sebagai kiblat dari perkembangan aspek hukum ini, Amerika Serikat merupakan negara yang telah memiliki banyak perangkat hukum yang mengatur dan menentukan perkembangan Cyber Law. Berikut adalah beberapa jenis cyberlaw di beberapa negara, namun yang akan dibahas dan dibandingkan adalah antara Computer crime act (Malaysia) dan Council of Europe Convention on Cyber crime.

1. Cyber Law di Amerika
Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic
Transaction Act (UETA). UETA diadopsi oleh National Conference of Commissioners on Uniform
State Laws (NCCUSL) pada tahun 1999.
Secara lengkap Cyber Law di Amerika adalah sebagai berikut:
  • Electronic Signatures in Global and National Commerce Act
  • Uniform Electronic Transaction Act
  • Uniform Computer Information Transaction Act
  • Government Paperwork Elimination Act
  • Electronic Communication Privacy Act
  • Privacy Protection Act
  • Fair Credit Reporting Act
  • Right to Financial Privacy Act
  •  Computer Fraud and Abuse Act
2. Cyber Law di Singapore
Cyber Law di Singapore, antara lain:
  • Electronic Transaction Act
  • IPR Act
  • Computer Misuse Act
  • Broadcasting Authority Act
  • Public Entertainment Act
  • Banking Act
  • Internet Code of Practice
  • Evidence Act (Amendment)
  • Unfair Contract Terms Act
3. Cyber Law di Indonesia
Indonesia telah resmi mempunyai undang-undang untuk mengatur orang-orang yang tidak
bertanggung jawab dalam dunia maya. Cyber Law-nya Indonesia yaitu undang–undang tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
  • Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
  • Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
  • Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
  • Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
  • Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
  • Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
  • Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
  • Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))

4. Cyber Law di Malaysia
Cyber Law di Malaysia, antara lain:
  • Digital Signature Act
  • Computer Crimes Act
  • Communications and Multimedia Act
  • Telemedicine Act
  • Copyright Amendment Act
  • Personal Data Protection Legislation (Proposed)
  • Internal security Act (ISA)
  • Films censorship Act
The Computer Crime Act 1997 
Malaysia sejak tahun 1997 telah mengesahkan dan mengimplementasikan beberapa perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek dalam cyberlaw seperti UU Kejahatan Komputer, UU Tandatangan Digital, UU Komunikasi dan Multimedia, juga perlindungan hak cipta dalam internet melalui amandemen UU Hak Ciptanya. Sementara, RUU Perlindungan Data Personal kini masih digodok di parlemen Malaysia.
The Computer Crime Act itu sendiri mencakup mengenai kejahatan yang dilakukan melalui
komputer, karena cybercrime yang dimaksud di negara Malaysia tidak hanya mencakup segala aspek
kejahatan/pelanggaran yang berhubungan dengan internet.

Hukuman atas pelanggaran The computer Crime Act :
Denda sebesar lima puluh ribu ringgit (RM50,000) dan atau hukuman kurungan/penjara dengan lama
waktu tidak melebihi lima tahun sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut (Malaysia).

The Computer Crime Act mencakup, sbb:
  • Mengakses material komputer tanpa ijin
  • Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
  • Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
  • Mengubah / menghapus program atau data orang lain
  • Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi


5. Council of Europe Convention on Cybercrime (Eropa)
1986 OECD telah mempublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime: Analysis of Legal Policy. Laporan ini berisi hasil survey terhadap peraturan perundang-undangan Negara-negara Anggota beserta rekomendasi perubahannya dalam menanggulangi computer-related crime tersebut, yang mana diakui bahwa sistem telekomunikasi juga memiliki peran penting dalam kejahatan tersebut.
Melengkapi laporan OECD, The Council of Europe (CE) berinisiatif melakukan studi mengenai kejahatan tersebut. Studi ini memberikan guidelines lanjutan bagi para pengambil kebijakan untuk menentukan tindakan-tindakan apa yang seharusnya dilarang berdasarkan hukum pidana Negaranegara
Anggota, dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara hak-hak sipil warga negara dan kebutuhan untuk melakukan proteksi terhadap computer-related crime tersebut.
ABSTRAK
Kejahatan dan ancaman dilakukan dengan penyalahgunaan Teknologi Informasi. Salah satu cara untuk menanggulangi permasalahaan tersebut adalah dengan IT Audit dan IT Forensics. IT Audit mungkin lebih digunakan untuk mendeteksi kesalahan dan bahkan penyalahgunaan suatu sistem informasi.  kegiatan pengawasan dan evaluasi lain yang sejenis. Audit IT merupakan proses pengumpulan dan evaluasi dari semua kegiatan sistem informasi dalam perusahaan itu dan banyak  dipakai  untuk  menentukan apakah aset sistem informasi perusahaan itu telah bekerja secara efektif, dan integratif dalam mencapai target organisasi. Penggunaan teknik analisis dan investigasi untuk mengidentifikasi, mengumpulkan, memeriksa dan menyimpan bukti/informasi yang secara magnetis tersimpan/disandikan pada komputer atau media penyimpanan digital sebagai alat bukti dalam mengungkap kasus kejahatan yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.


PENDAHULUAN
Perkembangan dunia IT membuat berbagai banyak hal dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi indormasi. Dengan perkembangan teknologi tersebut banyak juga kejahatan yang terjadi karena memanfaatkan kekurangan dari teknologi tersebut. Istilah yang populer untuk modus ini disebut dengan cybercrime.
Dahulu kebanyakan data dikumpulkan pada kertas dalam suatu pembukuan, tetapi sekarang ini data-data dibuat dengan memanfaatkan teknologi informasi karena lebih tersusun rapih dan mudah dijangkau. Data-data tersebut membutuhkan pengawasan dan pengendalian dari infrastruktur teknologi informasi secara menyeluruh, pengawasan tersebut dilakukan oleh audit IT.

Dengan melihat perkembangan sekarang ini, banyak terjadi kejahatan-kejahatan baik yang sengaja maupun tidak sengaja. Untuk mengatasi hal tersebut, ada lembaga yang menangani kejahatan yang dilakukan secara electronik tersebut, yaitu IT forensik atau bisa juga disebut Digital Forensik. IT Forensik berperan dalam menindak lanjuti kejahatan dalam komputer. IT forensik akan mengamankan dan menganalisa bukti digital dengan cara menjabarkan keadaan terkini dari suatu artefak digital.

LANDASAN TEORI
IT Forensic adalah bagian kepolisian yang menelusuri kejahatan-kejahatan dalam dunia computer/internet. Komputer forensik yang juga dikenal dengan nama digital forensik, adalah salah satu cabang ilmu forensik yang berkaitan dengan bukti legal yang ditemui pada komputer dan media penyimpanan digital. Definisi lain sebagaimana yang terdapat pada situs Wikipedia yaitu: Komputer forensik yang juga dikenal dengan nama digital forensik, adalah salah satu cabang ilmu forensik yang berkaitan dengan bukti legal yang ditemui pada komputer dan media penyimpanan digital.
Audit IT adalah suatu proses kontrol pengujian terhadap infrastruktur teknologi informasi dimana berhubungan dengan masalah auditfinansial dan audit internal. Audit IT lebih dikenal dengan istilah EDP Auditing (Electronic Data Processing), biasanya digunakan untuk menguraikan dua jenis aktifitas yang berkaitan dengan komputer. Audit teknologi informasi (information technology (IT) audit atau information systems (IS) audit) adalah bentuk pengawasan dan pengendalian dari infrastruktur teknologi informasi secara menyeluruh.


PEMBAHASAN
IT Audit
IT Audit lebih sering dan lebih baik digunakan pada sistem informasi finansial atau akuntansi. Istilahlain dari audit teknologi informasi adalah audit komputer yang banyak dipakai untuk menentukan apakah aset sistem informasi perusahaan itu telah bekerja secara efektif, dan integratif dalam mencapai taget. Catatan Audit biasanya hasil dari kegiatan seperti transaksi atau komunikasi oleh orang-orang individu, sistem, rekening atau badan lainnya.
Ada 2 jenis audit pada Teknologi Informasi, yaitu :

    1. Audit Around The Computer
Audit Around The Computer merupakan pendekatan audit dengan memperlakukan komputer sebagai kotak hitam (black box). Teknik ini tidak menguji langkah-langkah proses secara langsung, hanya berfokus pada input dan output dari sistem computer. Memeriksa dari sisi user saja, yaitu pada masukan dan keluara tanpa memeriksa lebih terhadap program atau sistemnya.
Dilakukan pada saat:

  • Dokumen sumber tersedia dalam bentuk kertas (bahasa non-mesin), artinya masih kasat mata dan dilihat secara visual.
  • Dokumen-dokumen disimpan dalam file dengan cara yang mudah ditemukan.
  • Keluaran dapat diperoleh dari daftar yang terinci dan auditor mudah menelusuri setiap transaksi dari dokumen sumber kepada keluaran dan sebaliknya.
    2. Audit Through The Computer
Audit Through The Computer merupakan pendekatan audit dengan melakukan uji coba proses program dan sistemnya (white box). Pendekatan audit yang berorientasi komputer yang berfokus pada operasi pemrosesan dalam system computer. Bila terdapat pengendalian yang memadai dalam pemrosesan, maka kesalahan dan penyalahgunaan dapat dideteksi.
Dilakukan pada saat: 
  • Sistem aplikasi komputer memproses input yang cukup besar dan menghasilkan output yang cukup besar pula, sehingga memperluas audit untuk meneliti keabsahannya.
  • Bagian penting dari struktur pengendalian intern perusahaan terdapat di dalam komputerisasi yang digunakan
Perbedaannya sebagai berikut:  

Ada beberapa cara dalam melakukan audit, yaitu :

    1. Audit Around The Computer
Audit trail sebagai yang menunjukkan catatan yang telah mengakses sistem operasi komputer dan apa yang dia telah dilakukan selama periode waktu tertentu. Cara kerja Audit Trail adalah audit trail yang disimpan dalam suatu table, Dengan menyisipkan perintah penambahan record ditiap query Insert, Update dan Delete, dan Dengan memanfaatkan fitur trigger pada DBMS. Trigger adalah kumpulan SQL statement, yang secara otomatis menyimpan log pada event INSERT, UPDATE, ataupun DELETE pada sebuah tabel.

  2. Real Time Audit 
Real Time Audit atau RTA adalah suatu system untuk mengawasi kegiatan teknis dan keuangan sehingga dapat memberikan penilaian yang transparan status saat ini dari semua kegiatan, dimana pun mereka berada. Real Time Audit mendukung semua langkah dari satu proyek dari konsep, mempersiapkan satu usulan penuh, melakukan analisa putusan untuk mengidentifikasi jual system final sehingga ketika untuk memilih proyek terbaik manajemen hak suara kemudian dukungan pembuatan keputusan pada penerimaan atau merosot untuk membuat investasi perlu.

Real Time Audit sangat efektif untuk membangun procedure menjadi perjanjian pembiayaan meliputi proyek atau kegiatan yang bersangkutan. Real Time Audit menyediakan komponen utama yang diperlukan untuk efektif, kegiatan pengelolaan yang efisien dan pengawasan. Real Time Audit benar-benar transparan dan menyediakan operasi proyek manajer dan donor/sponsor akses langsung informasi apapun yang mereka butuhkan secara online dan cepat. Manfaat Real Time Audit yaitu produktivitas akses informasi ditingkatkan dan sebagai hasilnya jadi jika produktivitas tugas manajemen proyek.

Tool-Tool Yang Dapat Digunakan Untuk Mempercepat Proses Audit Teknologi Informasi, antara lain:
  • ACL
  • Picalo
  • Powertech Compliance Assessment
  • Nipper
  • Nessus
  • Metasploit
  • NWAP
  • Wireshark
IT Forensik 
   IT Forensik berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat). Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti yang akan digunakan dalam proses selanjutnya.Selain itu juga diperlukan keahlian dalam bidang IT ( termasuk diantaranya hacking) dan alat bantu (tools) baik hardwaremaupun software untuk membuktikan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam bidang teknologi sistem informasi tersebut. Tujuan dari IT forensik itu sendiri adalah untuk mengamankan dan menganalisa bukti-bukti digital.
   IT forensik atau bisa juga disebut Digital Forensics adalah penggunaan teknik analisis dan investigasi untuk mengidentifikasi, mengumpulkan, memeriksa dan menyimpan bukti/informasi yang secara magnetis tersimpan/disandikan pada komputer atau media penyimpanan digital sebagai alat bukti dalam mengungkap kasus  kejahatan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Karena luasnya lingkup yang menjadi objek penelitian dan pembahasan digital forensik maka ilmu digital forensik dibagi kedalam beberapa bagian yaitu: firewall forensics, network forensics, database forensics, dan mobile device forensics.
   Tujuan dari komputer forensik adalah untuk menjabarkan keadaan kini dari suatu artefak digital. Istilah artefak digital bisa mencakup sebuah sistem komputer, media penyimpanan (seperti flash disk, hard disk, atau CD-ROM), sebuah dokumen elektronik (misalnya sebuah pesan email atau gambar JPEG), atau bahkan sederetan paket yang berpindah dalam jaringan komputer.
Pengetahuan yang diperlukan IT Forensik :

  • Dasar-dasar hardware dan pemahaman bagaimana umumnya sistem operasi bekerja
  • Bagaimana partisi drive, hidden partition, dan di mana tabel partisi bisa ditemukan pada sistem operasi yang berbeda
  • Bagaimana umumnya master boot record tersebut dan bagaimana drive geometry
  • Pemahaman untuk hide, delete, recover file dan directory bisa mempercepat pemahaman pada bagaimana tool forensik dan sistem operasi yang berbeda bekerja.
  • Familiar dengan header dan ekstension file yang bisa jadi berkaitan dengan file tertentu

Prinsip IT Forensik:
  • Forensik bukan proses hacking
  • Data yang diperoleh harus dijaga dan jangan berubah
  • Membuat image dari HD/Floppy/USB-Stick/Memory-dump adalah prioritas tanpa merubah isi dan terkadang menggunakan hardware khusus
  • Image tersebut yang diolah (hacking) dan dianalisis – bukan yang asli
  • Data yang sudah terhapus membutuhkan tools khusus untuk merekonstruksi kembali
  • Pencarian bukti dengan tools pencarian teks khusus atau mencari satu persatu dalam image
Tools IT Forensics
  • Antiword
  • Autopsy
  • Binhash
  • Sigtool
  • ChaosReader
  • Chkrootkit
  • Dcfldd
  • Ddrescue
  • Foremost
  • Gqview
  • Galleta
  • Ishw
  • Pasco
  • Scalpel
KESIMPULAN 
  IT AUDIT adalah audit yang melibatkan komputer dan banyak dipakai untuk menentukan apakah aset sistem informasi perusahaan itu telah bekerja secara efektif, dan integratif dalam mencapai taget. Untuk dapat mencapai tujuan tersebut, terdapat 2 jenis audit yaitu audit around the computer uji coba dengan black box yang terfokus pada input output dan audit through the computer uji coba dengan white box yang memfokuskan pada proses. Kemudian cara IT audit terbagi dua yaitu audit trail yang menggunakan catatan pada waktu tertentu dan real time audit yang mengawasi secara langsung.  

  Sementara itu IT Forensics adalah penyelidikan kejahatan terkait dengan komputer (IT). Kejahatan yang diselidiki adalah cybercrime. Pada aplikasinya biasanya IT Forensics menggunakan artefak digital (data software) yang tersimpan pada perangkat keras seperti Hardisk, CD, dan Flashdisk. Data yang biasanya diselidiki bisa berupa Text, Gambar, ataupun Video. Untuk dapat melakukan IT Forensics, harus memiliki prinsip dan pengetahuan yang dimiliki dan khususnya harus mengetahui alat-alat untuk membantu  IT Forensics.


Daftar Pusaka  
  1. http://iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/30322/4.IT+forensics.pdf
  2. http://fti.uajm.ac.id/ajar/Etika%20Profesi%20Komputer/04%20IT%20Forensics.pdf
  3. http://ilmuti.org/wp-content/uploads/2014/04/Jarnuji-Pengertian_IT_Audit_dan_IT_Forensic.pdf
  4. http://syatantra.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/37321/Audit+IT.ppt
  5. http://www.idsirtii.or.id/doc/IDSIRTII-Artikel-ForensikKomputer.pdf
  6. http://juliocaesarz.blogspot.co.id/2011/03/it-audit-trail.html#!/tcmbck
  7. https://ahmad16jihad.wordpress.com/2015/06/14/it-forensik/
  8. https://salamunhasan.wordpress.com/2013/05/07/real-time-audit/
  9. Azizah, Nur, and Ferry Sudarto. "SISTEM INFORMASI AKUNTANSI DALAM PENYAJIAN AUDIT FINANCIAL REPORT DENGAN MENGGUNAKAN COMPUTER ASSISTED AUDIT TECHNIQUES (CAATs)." CommIT (Communication and Information Technology) Journal 4.1 (2010): 12-16.
  10. http://syatantra.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/37321/Audit+IT.ppt
  11. http://iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/30322/4.IT+forensics.pdf
  12. http://fti.uajm.ac.id/ajar/Etika%20Profesi%20Komputer/04%20IT%20Forensics.pdf
  13. http://www.idsirtii.or.id/doc/IDSIRTII-Artikel-ForensikKomputer.pdf





Kejahatan dan ancaman dilakukan dengan penyalahgunaan Teknologi Informasi. Salah satu cara untuk menanggulangi permasalahaan tersebut adalah dengan IT Audit dan IT Forensics. IT Audit mungkin lebih digunakan untuk mendeteksi kesalahan dan bahkan penyalahgunaan suatu sistem informasi.
IT World Canada
IT Audit
Namun IT Audit lebih sering dan lebih baik digunakan pada sistem informasi finansial atau akuntansi. Istilahlain dari audit teknologi informasi adalah audit komputer yang banyak dipakai untuk menentukan apakah aset sistem informasi perusahaan itu telah bekerja secara efektif, dan integratif dalam mencapai taget. Catatan Audit biasanya hasil dari kegiatan seperti transaksi atau komunikasi oleh orang-orang individu, sistem, rekening atau badan lainnya.

Ada beberapa cara dalam melakukan audit, yaitu dengan audit trail dan Real Time Audit.
Audit Trail adalah audit yang dilakukan berdasarkan catatan kegiatan atau Log pada sistem operasi komputer pada periode tertentu. Jadi dilakukan setelah kegiatan telah dilakukan.
Real Time Audit adalah audit suatu sistem yang berfungsi untuk mengawasi kegiatan teknis dan keuanagan sehingga dapat memberikan penilaian yang transparan status saat ini dari semua kegiatan, di mana pun mereka berada. biasanya dapat dilakukan dengan sistem online.

Audit trail pada implementasinya dapat diperhatikan pada jurnal "Sistem Informasi Akuntansi dalam penyajian Audit Financial Report dengan menggunakan Computer Assisted Audit Techtiques (CAATs). Seperti yang dapat dilihat pada abstrak, Assisted Audit Techniques (CAATs) dilakukan melalui pendekatan data uji dan Parallel Test Facility (PTF).
Jurnal ini membahas pendekatan data uji terlebih dahulu. penjelasan dilakukan dengan cukup terinci dimulai dengan pengenalan hingga kelebihan dan kekurangan. Intinya pendekatan ini dilakukan dengan mengguunakan data dari auditor pada sistem client. Kemudian pendekatan Teknik Pemrosesan Secara Paralel adalah pendekatan yang dilakukan menggunakan data dari client yang akan diaudit dengan software auditor. Jadi untuk melakukannya data yang akan diaudit akan di copy ke komputer auditor.
Secara ringkas dapat dipahami bahwa pendekatan yang dilakukan seperti pada jurnal termasuk dalam teknik dan metode Audit Through Computer atau metode audit menggunakan komputer bukan menggunakan Audit Around Computer atau audit melibatkan komputer namun tidak menggunakan komputer.

Tools IT Audit
Tool-Tool Yang Dapat Digunakan Untuk Mempercepat Proses Audit Teknologi Informasi, antara lain:

  1. ACL
  2. Picalo
  3. Powertech Compliance Assessment
  4. Nipper
  5. Nessus
  6. Metasploit
  7. NWAP
  8. Wireshark

IT Forensik
Kejahatan dalam dunia teknologi informasi atau yang disebut Cybercrime telah menjadi permasalahan yang cukup diperhatikan, terlebih di dunia internasional. Oleh karena itu cara yang dilakukan untuk menanggulangi cybercrime adalah dengan IT Forensics. Sama seperti kejahatan jenis lain, forensik sangat berguna di dalam penyelesaian masalah cybercrime. IT Forensics dapat dilakukan dengan beberapa metode dan beberapa tools (peralatan).

Tools IT Forensics

  1. Antiword
  2. Autopsy
  3. Binhash
  4. Sigtool
  5. ChaosReader
  6. Chkrootkit
  7. Dcfldd
  8. Ddrescue
  9. Foremost
  10. Gqview
  11. Galleta
  12. Ishw
  13. Pasco
  14. Scalpel
Refrensi : 
  1. iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id
  2. Azizah, Nur, and Ferry Sudarto. "SISTEM INFORMASI AKUNTANSI DALAM PENYAJIAN AUDIT FINANCIAL REPORT DENGAN MENGGUNAKAN COMPUTER ASSISTED AUDIT TECHNIQUES (CAATs)." CommIT (Communication and Information Technology) Journal 4.1 (2010): 12-16.
Berikut adalah Jurnal yang dibuat oleh saya dan teman-teman saya yang membahas secara sederhana mengenai Etika dan Profesi dalam Bidang TI.


Semakin berkembangnya tekonologi informasi, tidak bisa dipungkiri ketergantungan manusia terhadap komputer dan internet. Semakin umum interaksi sosial teknologi ini semakin meningkatkan resiko-resiko terhadap penyalahgunaannya.
Hasil gambar untuk cybercrime
https://securityintelligence.com/preparing-for-the-global-era-of-cybercrime/
Berikut akan dibahas modus kejahatan dalam TI atau biasa disebut dengan cybercrime berdasarkan jurnal berjudul Cyber Crime in the Society: Problems and Preventions oleh Kamini Dashora, PHD. Berikut adalah beberapa poin pentingnya.

1. Pendahuluan.
Dalam pendahuluannya jurnal ini membahas tentang dasar kriminalitas secara umum, karena cybercrime dapat didefinisikan sebagai kriminalitas atau kejahatan di bidang teknologi informasi. Kejahatan dalam teknologi informasi melibatkan komputer dan manusia di dalam kasusnya. Setiap negara memiliki penindakan terhadap cybercrime secara berbeda tergantung dengan konstitusinya. Dan dengan penindakannya secara hukum maka dapat dipahami bahwa cybercrime ditindak sama dengan berbagai kejahatan lainnya.

2. Komputer sebagai Alat.
Ketika seseorang menjadi target kejahatan TI atau cybercrime maka komputer otomatis menjadi alat untuk melakukan dibandingkan menjadi target. Hal ini mengawali penjelasan mengenai komputer sebagai alat untuk melaksanakan cybercrime. Berbeda dari jenis kejahatan lainnya kejahatan di bidang IT biasanya tidak mengakibatkan kerusakan secara fisik namun lebih ke secara psikologi dan finansial. Namun konsep dasarnya sama seperti penjahat lain yang melakukan kejahatan dengan alat-alat ternetu.

3. Komputer sebagai Target.
Berbeda dengan komputer sebagi alat, kejahatan ini membutuhkan pengetahuan teknis yang lebih. Kejahatan ini termasuk baru karena beberapa dekade terakhir barulah komputer digunakan secara sehari-hari atau rutin.

4. Modus Operandi Kejahatan IT.
Berikut adalah beberapa modus yang dilakukan pada kejahatan IT.

  • Akses tidak berotoritas terhadap sistem atau jaringan / Hacking 
  • Penjurian Informasi secara ilegal terhadap data elektronik.
  • Email Bombing atau pengiriman email terhadap korban secara besar besaran.
  • Penipuan Data
  • Penyerangan Salami atau Secara Finansial
  • Serangan dengan Penolakan Layanan, biasanya terjadi di layanan online seperti Amazon
  • Serangan Virus / Worm
  • Bom Logika atau lebih dikenal dengan Logic Bomb
  • Serangan Trojan, atau serangan yang tanpa diketahui masuk dan merusak sistem
  • Pencurian waktu internet
  • Web Jacking berasal dari kata Hijacking atau membajak

5. Kejahatan IT berdasarkan Klasifikasinya.
Berikut adalah jenis kejahatan berdasarkan sasarannya, yaitu :

1. Terhadap Individu
a. Orang itu sendiri
Berikut adalah kejahatan yang sering dilakukan :

  • Penghinaan via e-mail
  • Penguntit Online
  • Penyebaran material cabul.
  • Fitnah
  • Kontrol / Akses secara tidak sah atau legal terhadap sistem komputer
  • Paparan tidak senonoh
  • Penipuan dengan email
  • Kecurangan dan Penipuan
b. Milik orang secara Individu.
  • Komputer Vandalisme
  • Pengiriman Virus
  • Pelanggaran Jaringan
  • Kontrol / Akses secara tidak otoritas atau legal terhadap sistem komputer
  • Kejahatan terhadap Kepemilikan secara intelektual
  • Pencurian waktu internet

2. Terhadap Organisasi

  • Berikut adalah kejahatan yang sering dilakukan :
  • Kontrol / Akses secara tidak otoritas atau legal terhadap sistem komputer
  • Memiliki Informasi yang tidak sah
  • Terorisme IT terhadap pemerintah
  • Distribusi software bajakan dan lainnya.

3. Terhadap Masyarakat secara umum

  • Pornografi (Pada dasarnya pornografi anak)
  • Mencemari pemuda melalui paparan tidak senonoh.
  • kejahatan keuangan
  • Penjualan artikel ilegal
  • Judi online
  • Pemalsuan

6. Kesimpulan 
Semakin umumnya perkembangan TI maka semakin banyak jenis kejahatan IT dan pada praktiknya pun masih banyak kejahatan yang susah untuk dibernatas satu persatu. Namun, kejahatan ini tetap bisa dicegah dengan edukasi atau pengetahuan tentang kejahatan IT secara umum sedari dini untuk mencegah dan menghindari resiko aktifitas kejahatan IT.

Referensi : 

  1. irfan_humaini.staff.gunadarma.ac.id
  2. Dashora, Kamini. "Cyber crime in the society: Problems and preventions." Journal of Alternative Perspectives in the Social Sciences 3.1 (2011): 240-259.
Next PostNewer Posts Previous PostOlder Posts Home