https://securityintelligence.com/preparing-for-the-global-era-of-cybercrime/ |
1. Pendahuluan.
Dalam pendahuluannya jurnal ini membahas tentang dasar kriminalitas secara umum, karena cybercrime dapat didefinisikan sebagai kriminalitas atau kejahatan di bidang teknologi informasi. Kejahatan dalam teknologi informasi melibatkan komputer dan manusia di dalam kasusnya. Setiap negara memiliki penindakan terhadap cybercrime secara berbeda tergantung dengan konstitusinya. Dan dengan penindakannya secara hukum maka dapat dipahami bahwa cybercrime ditindak sama dengan berbagai kejahatan lainnya.
2. Komputer sebagai Alat.
Ketika seseorang menjadi target kejahatan TI atau cybercrime maka komputer otomatis menjadi alat untuk melakukan dibandingkan menjadi target. Hal ini mengawali penjelasan mengenai komputer sebagai alat untuk melaksanakan cybercrime. Berbeda dari jenis kejahatan lainnya kejahatan di bidang IT biasanya tidak mengakibatkan kerusakan secara fisik namun lebih ke secara psikologi dan finansial. Namun konsep dasarnya sama seperti penjahat lain yang melakukan kejahatan dengan alat-alat ternetu.
3. Komputer sebagai Target.
Berbeda dengan komputer sebagi alat, kejahatan ini membutuhkan pengetahuan teknis yang lebih. Kejahatan ini termasuk baru karena beberapa dekade terakhir barulah komputer digunakan secara sehari-hari atau rutin.
4. Modus Operandi Kejahatan IT.
Berikut adalah beberapa modus yang dilakukan pada kejahatan IT.
- Akses tidak berotoritas terhadap sistem atau jaringan / Hacking
- Penjurian Informasi secara ilegal terhadap data elektronik.
- Email Bombing atau pengiriman email terhadap korban secara besar besaran.
- Penipuan Data
- Penyerangan Salami atau Secara Finansial
- Serangan dengan Penolakan Layanan, biasanya terjadi di layanan online seperti Amazon
- Serangan Virus / Worm
- Bom Logika atau lebih dikenal dengan Logic Bomb
- Serangan Trojan, atau serangan yang tanpa diketahui masuk dan merusak sistem
- Pencurian waktu internet
- Web Jacking berasal dari kata Hijacking atau membajak
Berikut adalah jenis kejahatan berdasarkan sasarannya, yaitu :
1. Terhadap Individu
a. Orang itu sendiri
Berikut adalah kejahatan yang sering dilakukan :
- Penghinaan via e-mail
- Penguntit Online
- Penyebaran material cabul.
- Fitnah
- Kontrol / Akses secara tidak sah atau legal terhadap sistem komputer
- Paparan tidak senonoh
- Penipuan dengan email
- Kecurangan dan Penipuan
- Komputer Vandalisme
- Pengiriman Virus
- Pelanggaran Jaringan
- Kontrol / Akses secara tidak otoritas atau legal terhadap sistem komputer
- Kejahatan terhadap Kepemilikan secara intelektual
- Pencurian waktu internet
- Berikut adalah kejahatan yang sering dilakukan :
- Kontrol / Akses secara tidak otoritas atau legal terhadap sistem komputer
- Memiliki Informasi yang tidak sah
- Terorisme IT terhadap pemerintah
- Distribusi software bajakan dan lainnya.
3. Terhadap Masyarakat secara umum
- Pornografi (Pada dasarnya pornografi anak)
- Mencemari pemuda melalui paparan tidak senonoh.
- kejahatan keuangan
- Penjualan artikel ilegal
- Judi online
- Pemalsuan
Semakin umumnya perkembangan TI maka semakin banyak jenis kejahatan IT dan pada praktiknya pun masih banyak kejahatan yang susah untuk dibernatas satu persatu. Namun, kejahatan ini tetap bisa dicegah dengan edukasi atau pengetahuan tentang kejahatan IT secara umum sedari dini untuk mencegah dan menghindari resiko aktifitas kejahatan IT.
Referensi :
- irfan_humaini.staff.gunadarma.ac.id
- Dashora, Kamini. "Cyber crime in the society: Problems and preventions." Journal of Alternative Perspectives in the Social Sciences 3.1 (2011): 240-259.
0 comments:
Post a Comment